- Bivitri menganggap usulan gelar pahlawan kepada Soeharto menjadi sinyal bahaya untuk demokrasi
 - Bivitri pun membedah soal proses amandeman UUD 1945 yang menjadi senjata untuk membatasi kekuasan Soeharto yang 3 dekade lebih memimpin Indonesia
 - Dia pun membeberkan soal MPR yang tidak lagi membisa mengeluarkan TAP MPR baru untuk menjadi dasar pemberitan gelar pahlawan kepada Soeharto.
 
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti memberi sinyal bahaya jika pemerintah tetap ngotot memberikan gelar pahlawan kepada mantan Presiden RI, Soeharto.
Sebab, Bivitri menganggap usulan gelar pahlawan bagi Soeharto bisa menjadi ancaman terhadap perjuangan reformasi 1998.
Dalam acara diskusi yang digelar di Gedung YLBHI, Jakarta pada Selasa (4/11/2025), Bivitri mengungkap sederet alasan Soeharto tak layak dianugerahi pahlawan nasional.
Menurutnya, usulan gelar pahlawan kepada Soeharto bisa membuka peluang untuk menghidupkan kembali UUD 1945 naskah awal.
Hal itu, katanya berpotensi menjadi "pathway" atau jalan kembali ke sistem pemerintahan otoriter seperti era Orde Baru.
“Ini semacam alarm sebetulnya, kami menyebutnya semacam pathway untuk kembali kepada UUD yang lama naskah awal yang dibuat pada Juli 1945," ujarnya.
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu juga menyinggung soal kekuasan Soeharto yang memimpin Indonesia selama 32 tahun.
Menurutnya, adanya amandemen UUD 1945 juga untuk membatasi masa jabatan kepala negara.
“Kalau teman-teman ingat, hal pertama yang diubah dalam amandemen UUD 1945 adalah pembatasan masa jabatan presiden, dari tak terhingga menjadi dua kali. Itu belajar dari Soeharto," bebernya.
Baca Juga: Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
Tak hanya bermasalah secara moral dan politik, usulan gelar pahlawan bagi Soeharto dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Bivitri menyebut jika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga tidak lagi punya kewenangan meneluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR) baru setelah amandemen UUD 1945 selesai pada 2002 silam.
“Kalau dikatakan legalitasnya sudah legal, itu salah. Karena TAP MPR sejak 2002 tidak boleh lagi keluar. Jadi kalau ada perubahan pada TAP MPR yang mengatur soal pengadilan Soeharto, itu tidak mungkin,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, tidak ditemukan dokumen resmi dari koalisi sipil soal perubahan TAP MPR yang bisa dijadikan dasar hukum terkait usulan gelar pahlawan kepada Soeharto.
“Yang terjadi itu hanya pidato Pak Bamsoet (Ketua MPR). Tapi kalau dikatakan sudah legal secara hukum, ya keliru,” katanya.
Lebih lanjut, Bivitri pun menganggap usulan pemberiaan gelar pahlawan kepada Soeharto menjadi sinyal berbahaya karena bisa mengancam sistem demokrasi di Indonesia pasca reformasi 1998.
Berita Terkait
- 
            
              Penguasa Orba Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan, Puan Maharani Ungkit Rekam Jejak Soeharto, Mengapa?
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
 - 
            
              Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Bakal Siapkan Sanksi?
 - 
            
              Soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Puan Singgung Rekam Jejak: Harus Dikaji Dengan Baik
 - 
            
              Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini
 - 
            
              PPATK Klaim Berhasil Tekan Judi Online! Triliunan Rupiah Berhasil Diselamatkan
 - 
            
              11 Tahun di Penjara, Korban Tragedi 1965: kalau Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Kami Tidak Rela!
 - 
            
              Kemenkeu: Pertumbuhan Ekonomi Butuh Ekosistem Bisnis yang Kolaboratif dan Berorientasi Inovasi
 - 
            
              Prabowo Setuju Rp5 Triliun untuk KAI Tambah Gerbong KRL Baru: untuk Rakyat Banyak Saya Tidak Ragu!
 - 
            
              Hadapi Musim Hujan, Pramono Pastikan Banjir Jakarta Bisa Surut Kurang dari 24 Jam
 - 
            
              Detik-detik Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Sleman: Tiga Orang Tewas
 - 
            
              Soal Polemik Whoosh, Puan: Jangan Terjadi Kerugian Negara Berlarut-larut