- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan bagi lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik.
- Sidang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB dan dihadiri langsung oleh sejumlah anggota, termasuk Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, serta Nafa Urbach.
- Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan agenda putusan ini setelah sebelumnya MKD mendengar keterangan saksi dan ahli.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif, Rabu (5/11/2025). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi awak media.
"Iya benar (hari ini sidang putusan)," kata Nazaruddin kepada wartawan, Rabu.
Sementara itu berdasarkan pantauan suara.com, tampak sidang ini sudah mulai digelar sejak pukul 10.30 WIB.
Sidang ini sendiri tampak menghadirkan langsung para anggota DPR RI nonaktif diantaranya Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, hingga Nafa Urbach.
Mereka tampak hadir dengan pakaian rapih Pakaian Sipil Lengkap atau PSL.
Sidang pembacaan putusan ini menjadi puncak dari rangkaian panjang proses etik yang telah berlangsung beberapa minggu terakhir.
Sebelumnya, MKD telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, termasuk klarifikasi dari para teradu. Hasil dari proses itu kemudian menjadi dasar bagi majelis MKD dalam menentukan sanksi atau rekomendasi yang akan dijatuhkan.
Kekinian majelis hakim MKD sedang membacakan hasil putusannya.
Baca Juga: Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru