- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan bagi lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik.
- Sidang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB dan dihadiri langsung oleh sejumlah anggota, termasuk Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, serta Nafa Urbach.
- Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan agenda putusan ini setelah sebelumnya MKD mendengar keterangan saksi dan ahli.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif, Rabu (5/11/2025). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi awak media.
"Iya benar (hari ini sidang putusan)," kata Nazaruddin kepada wartawan, Rabu.
Sementara itu berdasarkan pantauan suara.com, tampak sidang ini sudah mulai digelar sejak pukul 10.30 WIB.
Sidang ini sendiri tampak menghadirkan langsung para anggota DPR RI nonaktif diantaranya Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, hingga Nafa Urbach.
Mereka tampak hadir dengan pakaian rapih Pakaian Sipil Lengkap atau PSL.
Sidang pembacaan putusan ini menjadi puncak dari rangkaian panjang proses etik yang telah berlangsung beberapa minggu terakhir.
Sebelumnya, MKD telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, termasuk klarifikasi dari para teradu. Hasil dari proses itu kemudian menjadi dasar bagi majelis MKD dalam menentukan sanksi atau rekomendasi yang akan dijatuhkan.
Kekinian majelis hakim MKD sedang membacakan hasil putusannya.
Baca Juga: Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan