-
MKD memutuskan Uya Kuya tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik.
-
Status keanggotaan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI kini telah diaktifkan kembali.
-
Uya Kuya menghargai keputusan MKD yang profesional dan menjadikan kasus ini pelajaran berharga.
Suara.com - Surya Utama, yang akrab disapa Uya Kuya, menyatakan syukurnya setelah Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, ini sekaligus mengaktifkan kembali statusnya sebagai anggota DPR RI.
"Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima, seperti yang tadi dilihat," ujar Uya Kuya singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.
"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang dalam persidangan.
Sebagai konsekuensinya, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali keanggotaan Uya Kuya.
"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," lanjutnya.
Uya Kuya enggan mengomentari putusan berbeda yang diterima rekannya, tetapi ia memuji profesionalisme MKD dalam menangani perkara ini.
"MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif, dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi ahli," jelasnya.
Meski dinyatakan tidak bersalah, Uya Kuya menegaskan bahwa pengalaman ini menjadi pelajaran berharga baginya.
Baca Juga: Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
"Ya, pasti kita semua manusia harus belajar," katanya.
Selanjutnya, ia akan menyerahkan salinan putusan ini kepada mahkamah partainya. Namun, ia belum dapat memastikan kapan akan kembali aktif bekerja di DPR karena perlu berkoordinasi lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX