-
Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah oleh MKD DPR RI setelah menjadi sasaran hoaks terkait video joget viral.
-
Video joget sempat memicu tuduhan palsu merayakan kenaikan gaji, bahkan memicu penjarahan di rumahnya.
-
Nama baik dan status Uya sebagai anggota DPR dipulihkan sepenuhnya setelah putusan MKD.
Suara.com - Uya Kuya yang sempat dinonaktifkan sebagai anggota DPR, akhirnya mendapat titik cerah.
Setelah melewati proses panjang, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menyatakan Uya tidak bersalah dalam sidang putusan, Rabu (5/11/2025).
Putusan ini menjadi puncak dari drama yang bermula dari sebuah video joget viral.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus ini dari awal hingga Uya Kuya dinyatakan sebagai korban?
Berikut adalah 5 poin penting perjalanan kasus Uya Kuya berdasarkan putusan MKD DPR RI.
1. Aksi Joget Pemicu Kontroversi
Semua bermula saat video Uya Kuya berjoget di lingkungan DPR menjadi viral.
Aksi tersebut menuai kecaman keras dari publik yang menganggapnya tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat di tengah situasi genting.
2. Dituduh Rayakan Kenaikan Gaji
Baca Juga: Bukan Cuma Video Editan, Uya Kuya Sebut Pemicu Lain Rumahnya Dijarah
Kemarahan publik semakin memuncak karena beredarnya narasi bohong atau hoaks yang menuding Uya Kuya berjoget untuk merayakan kenaikan gaji anggota dewan.
Hal inilah yang menjadi bahan bakar utama hujatan terhadapnya.
"Kemarahan pada teradu tiga Surya utama terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu 3 Surya utama berjoget karena kenaikan gaji," kata Wakil Ketua MKD, Imran Amin di Gedung DPR pada Rabu, 5 November 2025.
3. Terungkap sebagai Korban Hoaks
Dalam persidangan, MKD menemukan fakta sebaliknya. Majelis hakim menyimpulkan bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat untuk menghina siapa pun dan justru menjadi target pemberitaan palsu yang masif.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya utama justru adalah korban pemberitaan bohong," tegas Imran.
Berita Terkait
-
Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD
-
Cerita Heroik Jusuf Hamka Selamatkan Uya Kuya dari Amukan Massa
-
Buntut Video Hoaks Soal Gaji DPR, Uya Kuya Kena Semprot Jenderal
-
Uya Kuya Bongkar Borok Teman-temannya: Di Depan Baik, di Belakang Menghujat
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap