-
Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah oleh MKD DPR RI setelah menjadi sasaran hoaks terkait video joget viral.
-
Video joget sempat memicu tuduhan palsu merayakan kenaikan gaji, bahkan memicu penjarahan di rumahnya.
-
Nama baik dan status Uya sebagai anggota DPR dipulihkan sepenuhnya setelah putusan MKD.
Suara.com - Uya Kuya yang sempat dinonaktifkan sebagai anggota DPR, akhirnya mendapat titik cerah.
Setelah melewati proses panjang, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menyatakan Uya tidak bersalah dalam sidang putusan, Rabu (5/11/2025).
Putusan ini menjadi puncak dari drama yang bermula dari sebuah video joget viral.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus ini dari awal hingga Uya Kuya dinyatakan sebagai korban?
Berikut adalah 5 poin penting perjalanan kasus Uya Kuya berdasarkan putusan MKD DPR RI.
1. Aksi Joget Pemicu Kontroversi
Semua bermula saat video Uya Kuya berjoget di lingkungan DPR menjadi viral.
Aksi tersebut menuai kecaman keras dari publik yang menganggapnya tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat di tengah situasi genting.
2. Dituduh Rayakan Kenaikan Gaji
Baca Juga: Bukan Cuma Video Editan, Uya Kuya Sebut Pemicu Lain Rumahnya Dijarah
Kemarahan publik semakin memuncak karena beredarnya narasi bohong atau hoaks yang menuding Uya Kuya berjoget untuk merayakan kenaikan gaji anggota dewan.
Hal inilah yang menjadi bahan bakar utama hujatan terhadapnya.
"Kemarahan pada teradu tiga Surya utama terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu 3 Surya utama berjoget karena kenaikan gaji," kata Wakil Ketua MKD, Imran Amin di Gedung DPR pada Rabu, 5 November 2025.
3. Terungkap sebagai Korban Hoaks
Dalam persidangan, MKD menemukan fakta sebaliknya. Majelis hakim menyimpulkan bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat untuk menghina siapa pun dan justru menjadi target pemberitaan palsu yang masif.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya utama justru adalah korban pemberitaan bohong," tegas Imran.
Berita Terkait
-
Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD
-
Cerita Heroik Jusuf Hamka Selamatkan Uya Kuya dari Amukan Massa
-
Buntut Video Hoaks Soal Gaji DPR, Uya Kuya Kena Semprot Jenderal
-
Uya Kuya Bongkar Borok Teman-temannya: Di Depan Baik, di Belakang Menghujat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Manggung di Soundrenaline 2025, Isyana Sarasvati x Kasimyn Suguhkan Musik 'Dangdut Post-Apocalyptic'
-
Mahsuri Dukung Kerlap Kerlip 2025, Festival Musik Seru Akhir Tahun di BSD City
-
Hadirkan Teror Kelam Mitos Jawa, Film Sengkolo: Petaka Satu Suro Bakal Tayang 22 Januari
-
8 Drama Korea Tayang Januari 2026, Bertabur Aktor Keren
-
Review Film Suka Duka Tawa: Angkat Topi untuk Transformasi Teuku Rifnu Wikana
-
Lirik Lagu Natal Dari Pulau dan Benua dan Chordnya yang Meriah
-
Lirik Lagu dan Chord Natal Pulihkan Kita Lengkap dengan Maknanya
-
Kejutan di Soundrenaline 2025, Bilal Indrajaya dan Maudy Ayunda Rayakan Ulang Tahun di Panggung
-
Lirik Lagu dan Chord Sebab Natal Tak Akan Berarti Tanpa KasihMu
-
Jurus 'Jalur Langit' Arif Brata Biar Film Suka Duka Tawa FYP, Sampai Bawa-Bawa Bilqis