- MKD juga tidak mengabaikan dampak serius yang dialami Ahmad Sahroni akibat pemberitaan bohong yang beredar luas.
- Fakta ini menjadi pertimbangan penting bagi MKD untuk meringankan sanksi yang dijatuhkan.
- Putusan akhir tetap menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni.
Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, membacakan pertimbangan di balik putusan yang menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik.
Dalam sidang putusan MKD terkait perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), Imron Amin menyoroti pemilihan kalimat Sahroni yang dinilai tidak pantas.
Namun juga mempertimbangkan insiden penjarahan rumahnya sebagai faktor yang meringankan.
Dalam pembacaan pertimbangan tersebut, Imron Amin menyampaikan bahwa Ahmad Sahroni seharusnya menunjukkan sikap dan pemilihan kata yang lebih bijaksana dalam menanggapi suatu isu.
"Seharusnya teradu V Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," ujar Imron dalam sidang.
Namun, MKD juga tidak mengabaikan dampak serius yang dialami Ahmad Sahroni akibat pemberitaan bohong yang beredar luas.
Imron Amin mengungkapkan bahwa rumah Ahmad Sahroni bahkan menjadi korban penjarahan akibat informasi yang salah tersebut.
Fakta ini menjadi pertimbangan penting bagi MKD untuk meringankan sanksi yang dijatuhkan.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu V Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata Imron Amin.
Baca Juga: Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
Kendati begitu, putusan akhir tetap menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni, sebagaimana yang telah dibacakan sebelumnya oleh Adang Daradjatun.
Berita Terkait
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas