- MKD juga tidak mengabaikan dampak serius yang dialami Ahmad Sahroni akibat pemberitaan bohong yang beredar luas.
- Fakta ini menjadi pertimbangan penting bagi MKD untuk meringankan sanksi yang dijatuhkan.
- Putusan akhir tetap menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni.
Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, membacakan pertimbangan di balik putusan yang menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik.
Dalam sidang putusan MKD terkait perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), Imron Amin menyoroti pemilihan kalimat Sahroni yang dinilai tidak pantas.
Namun juga mempertimbangkan insiden penjarahan rumahnya sebagai faktor yang meringankan.
Dalam pembacaan pertimbangan tersebut, Imron Amin menyampaikan bahwa Ahmad Sahroni seharusnya menunjukkan sikap dan pemilihan kata yang lebih bijaksana dalam menanggapi suatu isu.
"Seharusnya teradu V Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," ujar Imron dalam sidang.
Namun, MKD juga tidak mengabaikan dampak serius yang dialami Ahmad Sahroni akibat pemberitaan bohong yang beredar luas.
Imron Amin mengungkapkan bahwa rumah Ahmad Sahroni bahkan menjadi korban penjarahan akibat informasi yang salah tersebut.
Fakta ini menjadi pertimbangan penting bagi MKD untuk meringankan sanksi yang dijatuhkan.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu V Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata Imron Amin.
Baca Juga: Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
Kendati begitu, putusan akhir tetap menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni, sebagaimana yang telah dibacakan sebelumnya oleh Adang Daradjatun.
Berita Terkait
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein