- MKD juga tidak mengabaikan dampak serius yang dialami Ahmad Sahroni akibat pemberitaan bohong yang beredar luas.
- Fakta ini menjadi pertimbangan penting bagi MKD untuk meringankan sanksi yang dijatuhkan.
- Putusan akhir tetap menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni.
Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, membacakan pertimbangan di balik putusan yang menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik.
Dalam sidang putusan MKD terkait perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), Imron Amin menyoroti pemilihan kalimat Sahroni yang dinilai tidak pantas.
Namun juga mempertimbangkan insiden penjarahan rumahnya sebagai faktor yang meringankan.
Dalam pembacaan pertimbangan tersebut, Imron Amin menyampaikan bahwa Ahmad Sahroni seharusnya menunjukkan sikap dan pemilihan kata yang lebih bijaksana dalam menanggapi suatu isu.
"Seharusnya teradu V Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," ujar Imron dalam sidang.
Namun, MKD juga tidak mengabaikan dampak serius yang dialami Ahmad Sahroni akibat pemberitaan bohong yang beredar luas.
Imron Amin mengungkapkan bahwa rumah Ahmad Sahroni bahkan menjadi korban penjarahan akibat informasi yang salah tersebut.
Fakta ini menjadi pertimbangan penting bagi MKD untuk meringankan sanksi yang dijatuhkan.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu V Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata Imron Amin.
Baca Juga: Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
Kendati begitu, putusan akhir tetap menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni, sebagaimana yang telah dibacakan sebelumnya oleh Adang Daradjatun.
Berita Terkait
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!