- MKD juga tidak mengabaikan dampak serius yang dialami Ahmad Sahroni akibat pemberitaan bohong yang beredar luas.
- Fakta ini menjadi pertimbangan penting bagi MKD untuk meringankan sanksi yang dijatuhkan.
- Putusan akhir tetap menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni.
Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, membacakan pertimbangan di balik putusan yang menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik.
Dalam sidang putusan MKD terkait perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), Imron Amin menyoroti pemilihan kalimat Sahroni yang dinilai tidak pantas.
Namun juga mempertimbangkan insiden penjarahan rumahnya sebagai faktor yang meringankan.
Dalam pembacaan pertimbangan tersebut, Imron Amin menyampaikan bahwa Ahmad Sahroni seharusnya menunjukkan sikap dan pemilihan kata yang lebih bijaksana dalam menanggapi suatu isu.
"Seharusnya teradu V Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," ujar Imron dalam sidang.
Namun, MKD juga tidak mengabaikan dampak serius yang dialami Ahmad Sahroni akibat pemberitaan bohong yang beredar luas.
Imron Amin mengungkapkan bahwa rumah Ahmad Sahroni bahkan menjadi korban penjarahan akibat informasi yang salah tersebut.
Fakta ini menjadi pertimbangan penting bagi MKD untuk meringankan sanksi yang dijatuhkan.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu V Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata Imron Amin.
Baca Juga: Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
Kendati begitu, putusan akhir tetap menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni, sebagaimana yang telah dibacakan sebelumnya oleh Adang Daradjatun.
Berita Terkait
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan