- Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun, dan klarifikasi yang dilakukannya dinilai sudah tepat.
- Tindakan Adies Kadir dalam memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang tidak tepat mengenai gaji dan tunjangan DPR sudah dianggap memadai oleh MKD.
- MKD tetap memberikan peringatan kepada Adies Kadir.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membeberkan pertimbangan di balik putusan yang menyatakan Adies Kadir tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menjelaskan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun, dan klarifikasi yang dilakukannya dinilai sudah tepat.
Pembacaan pertimbangan ini disampaikan oleh Imron Amin dalam sidang putusan MKD terkait perkara lima anggota DPR RI nonaktif yang digelar di ruang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu 1 Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," ujar Imron dalam siding.
Imron menambahkan bahwa tindakan Adies Kadir dalam memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang tidak tepat mengenai gaji dan tunjangan DPR sudah dianggap memadai oleh MKD.
"Klarifikasi yang dilakukan oleh teradu 1 Adies Kadir sudah sangat tepat," imbuhnya.
Meskipun dinyatakan tidak bersalah, MKD tetap memberikan peringatan kepada Adies Kadir.
Mahkamah mengingatkan agar Adies Kadir lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media, terutama dalam wawancara atau "doorstop" yang cenderung bersifat teknis.
"Namun demikian, teradu 1 harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila dimintai keterangan atau wawancara diadakan atau doorstop yang cenderung teknis, agar teradu satu menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," jelasnya.
Baca Juga: Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, MKD menegaskan bahwa nama baik Adies Kadir harus dipulihkan sepenuhnya.
Selain itu, kedudukannya sebagai anggota DPR RI, bahkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, juga harus dikembalikan seperti semula.
"Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR RI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi