News / Nasional
Rabu, 05 November 2025 | 20:27 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid saat berada di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan (Jaksel) kenakan rompi oranye. Ia diduga melakukan korupsi hingga ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • KPK ungkap Abdul Wahid diduga minta fee 5 persen dari proyek Dinas PUPR PKPP.
  • Permintaan fee disertai ancaman mutasi pejabat dan dikodekan dengan istilah '7 batang'.
  • Tiga tersangka ditetapkan: Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Menurut KPK, Abdul Wahid meminta fee hingga 5 persen dari proyek infrastruktur yang dijalankan dinas tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, permintaan fee tersebut dilakukan dalam konteks penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP.

Awalnya, pagu anggaran senilai Rp71,6 miliar dinaikkan menjadi Rp177,4 miliar — atau terjadi kenaikan hingga Rp106 miliar.

Tanak menegaskan bahwa Abdul Wahid bahkan menggunakan ancaman untuk memastikan fee tersebut diberikan.

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," ungkap Tanak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Tanak menjelaskan bahwa pembahasan terkait fee awalnya dilakukan pada Mei 2025.

Pihak Dinas PUPR PKPP sempat menawarkan fee 2,5 persen, namun permintaan itu ditolak oleh perwakilan Abdul Wahid.

Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS).

Baca Juga: Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?

Namun, Arief yang mewakili Abdul Wahid menegaskan bahwa fee harus 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

"Namun, saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar," katanya.

Setelah negosiasi internal, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP dan pejabat terkait akhirnya sepakat memenuhi permintaan tersebut.

Tanak mengungkap bahwa hasil pertemuan itu kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas menggunakan kode rahasia '7 batang' sebagai penyamaran nominal fee.

"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ungkap Tanak.

Tiga Tersangka Ditetapkan KPK

Load More