- KPK ungkap Abdul Wahid diduga minta fee 5 persen dari proyek Dinas PUPR PKPP.
- Permintaan fee disertai ancaman mutasi pejabat dan dikodekan dengan istilah '7 batang'.
- Tiga tersangka ditetapkan: Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Menurut KPK, Abdul Wahid meminta fee hingga 5 persen dari proyek infrastruktur yang dijalankan dinas tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, permintaan fee tersebut dilakukan dalam konteks penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP.
Awalnya, pagu anggaran senilai Rp71,6 miliar dinaikkan menjadi Rp177,4 miliar — atau terjadi kenaikan hingga Rp106 miliar.
Tanak menegaskan bahwa Abdul Wahid bahkan menggunakan ancaman untuk memastikan fee tersebut diberikan.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," ungkap Tanak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tanak menjelaskan bahwa pembahasan terkait fee awalnya dilakukan pada Mei 2025.
Pihak Dinas PUPR PKPP sempat menawarkan fee 2,5 persen, namun permintaan itu ditolak oleh perwakilan Abdul Wahid.
Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS).
Baca Juga: Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
Namun, Arief yang mewakili Abdul Wahid menegaskan bahwa fee harus 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
"Namun, saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar," katanya.
Setelah negosiasi internal, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP dan pejabat terkait akhirnya sepakat memenuhi permintaan tersebut.
Tanak mengungkap bahwa hasil pertemuan itu kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas menggunakan kode rahasia '7 batang' sebagai penyamaran nominal fee.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ungkap Tanak.
Tiga Tersangka Ditetapkan KPK
Atas dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi i, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni: Abdul Wahid (AW)–Gubernur Riau; M Arief Setiawan (MAS)–Kepala Dinas PUPR PKPP Riau; dan Dani M Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya KPK memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di sektor infrastruktur yang rawan penyalahgunaan anggaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer