-
Pejabat Riau terpaksa meminjam uang ke bank untuk setor 'jatah preman' ke gubernur.
-
Ironisnya, pemerasan terjadi saat APBD Pemprov Riau sedang mengalami defisit triliunan rupiah.
-
Gubernur Abdul Wahid jadi tersangka karena diduga meminta fee 5% dari anggaran dinas.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta miris di balik kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Sejumlah pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau terpaksa meminjam uang ke bank hingga menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan fee atau jatah preman dari sang gubernur.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama karena pemerasan tersebut terjadi di tengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang sedang defisit.
"Uang mereka itu ada yang dari pinjaman, ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain. Jadi, ini yang sangat memprihatinkan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
KPK mencatat, Gubernur Abdul Wahid sendiri pada Maret 2025 pernah menyatakan bahwa APBD Riau mengalami defisit hingga Rp3,5 triliun. Dalam kondisi keuangan yang sulit seperti itu, tindakan gubernur yang tetap meminta fee sebesar 5 persen dari anggaran dinas dinilai sebagai sebuah ironi.
"Seharusnya dengan kondisi sulit, jangan membebani bawahan. Tapi ini kan ironi," ucap Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.
Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman", di mana uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka