-
PKB memproses status kader Gubernur Abdul Wahid secara internal pasca penetapan tersangka oleh KPK.
-
Ketum Muhaimin Iskandar menyatakan belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid kepada partai.
-
Kasus ini menjadi pembelajaran dan peringatan keras bagi seluruh kader agar tidak terulang kembali.
Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan segera menjalankan mekanisme internal untuk menentukan status keanggotaan Abdul Wahid, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Kepastian mengenai proses ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Ya pasti akan ada proses internal ya," kata Muhaimin di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum dari partai untuk Abdul Wahid, Muhaimin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi yang diajukan oleh yang bersangkutan kepada PKB.
Lebih lanjut, Muhaimin menekankan bahwa kasus yang menjerat kadernya ini harus menjadi sebuah pembelajaran penting bagi seluruh kader dan pejabat publik lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
"Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," kata Muhaimin.
Sebelumnya diberitakan, Penangkapan Abdul Wahid oleh KPK membuat geger publik Riau. Sebab, pria kelahiran Indragiri Hilir, 21 November 1980, ini dikenal sebagai politisi yang merintis kariernya dari bawah.
Ia mengawali karier politiknya sebagai aktivis dan kader PKB saat menempuh pendidikan di UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Sebelum akhirnya terpilih sebagai Gubernur Riau periode 2025-2030, Abdul Wahid pernah menjabat sebagai anggota DPRD Riau dan anggota DPR RI.
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
Rekam jejaknya yang cukup panjang di dunia politik membuatnya dikenal luas oleh masyarakat Riau.
Kini, seluruh pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya