News / Nasional
Rabu, 05 November 2025 | 22:30 WIB
Ketum PKB A Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan pihaknya akan memroses secara internal Gubernur Riau Abdul Wahid yang kini ditahan KPK. (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • PKB memproses status kader Gubernur Abdul Wahid secara internal pasca penetapan tersangka oleh KPK.

  • Ketum Muhaimin Iskandar menyatakan belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid kepada partai.

  • Kasus ini menjadi pembelajaran dan peringatan keras bagi seluruh kader agar tidak terulang kembali.

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan segera menjalankan mekanisme internal untuk menentukan status keanggotaan Abdul Wahid, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Kepastian mengenai proses ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Ya pasti akan ada proses internal ya," kata Muhaimin di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum dari partai untuk Abdul Wahid, Muhaimin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi yang diajukan oleh yang bersangkutan kepada PKB.

Lebih lanjut, Muhaimin menekankan bahwa kasus yang menjerat kadernya ini harus menjadi sebuah pembelajaran penting bagi seluruh kader dan pejabat publik lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

"Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," kata Muhaimin.

Sebelumnya diberitakan, Penangkapan Abdul Wahid oleh KPK membuat geger publik Riau. Sebab, pria kelahiran Indragiri Hilir, 21 November 1980, ini dikenal sebagai politisi yang merintis kariernya dari bawah.

Ia mengawali karier politiknya sebagai aktivis dan kader PKB saat menempuh pendidikan di UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Sebelum akhirnya terpilih sebagai Gubernur Riau periode 2025-2030, Abdul Wahid pernah menjabat sebagai anggota DPRD Riau dan anggota DPR RI.

Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang

Rekam jejaknya yang cukup panjang di dunia politik membuatnya dikenal luas oleh masyarakat Riau.

Kini, seluruh pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.

Load More