- Roy Suryo memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi
- Meski demikian, Roy menekankan bahwa status tersangka tidak berarti bersalah hingga terbukti di pengadilan
- Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi
Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (13/11/2025) besok.
“InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum pukul 10.00 WIB,” ujar Roy Suryo saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (12/11/2025).
Roy menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyebut dirinya memiliki hak intelektual sebagai pengamat telematika untuk melakukan penelitian ilmiah terhadap dokumen publik, termasuk yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden Jokowi.
“Selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sewajarnya diteliti, apalagi sudah dituangkan dalam buku ‘Jokowi’s White Paper’, saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Roy menekankan bahwa status tersangka tidak berarti bersalah hingga terbukti di pengadilan.
Ia juga menyindir relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang berstatus terpidana namun masih bebas berkeliaran.
“Pemanggilan dalam status ‘tersangka’ ini belum tentu ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’. Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah ‘terpidana’ dan berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang, yang berinisial ‘SM’ (Silfester Matutina),” tutur Roy.
Tak hanya itu, Roy turut menyinggung perbedaan perlakuan hukum antara kasusnya dengan kasus yang melibatkan Silfester Matutina.
Ia menilai dalam perkara Silfester, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi pelapor menunjukkan sikap kenegarawanan karena tidak menggunakan pasal-pasal ITE.
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Dirinya Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli: Itu Pelintiran dan Bohong
“Di kasus yang terpidananya Silfester Matutina itu pun, Pak JK sebagai korban dan pihak pelapor sangat memiliki sifat kenegarawanan karena hanya menggunakan Pasal 310/311 KUHP saja, tidak menyelundupkan pasal-pasal ITE yang tujuannya untuk mengkriminalisasi rakyat seperti JkW ini,” ujarnya.
8 Orang Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster. Di klaster pertama penyidik menetapkan lima orang tersangka di antaranya; Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan di klaster kedua, penyidik menetapkan dari tiga tersangka, yakni eks Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Asep saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A Juncto Pasal 32 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
Asep mengatakan proses pemeriksaan nanti akan menjadi dasar penyidik apakah para tersangka akan ditahan atau tidak.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bantah Dirinya Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli: Itu Pelintiran dan Bohong
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Waspada Copet 'Necis' di Blok M Hub, MRT Jakarta Perketat Pengamanan
-
RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif
-
Kunjungi Borobudur, Wamensos Agus Ajak Warga Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok
-
Wamensos Agus Jabo Tinjau Pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu di Magelang
-
Ada Truk 'Lumpuh', Arus Lalu Lintas di Brigjend Katamso Jakarta Barat Semrawut Pagi Ini
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Cak Imin: Bencana Bertubi-Tubi Bisa Picu Kemiskinan Baru
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase