Suara.com - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti ikut mengecam tindakan Gus Elham Yahya. Sebelumnya, pemilik nama lengkap Mohammad Elham Yahya Luqman ini viral usai mencium anak kecil.
Tindakan Gus Elham sendiri menuai kecaman karena dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual. Pertanyaan penting pun mulai muncul, jika Gus Elham terbukti bersalah, berapa ancaman hukuman penjara kasus pelecehan seksual anak?
Kecaman keras juga datang dari Susi Pudjiastuti. Dia langsung mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap Gus Elham.
Selain Susi Pudjiastuti, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dan Ketua PBNU, Alissa Wahid juga memberikan kecamannya kepada Gus Elham.
Yang terbaru, Susi Pudjiastuti mengunggah foto tangkapan layar pemberitaan yang memuat kecaman PBNU atas tindakan Gus Elham. Ia meminta seluruh pihak, terutama Alissa Wahid dan Kapolri, agar melihat tindakan Gus Elham dari kacamata hukum.
Menurut Susi, tindakan Gus Elham tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Harus ada langkah tegas berupa sanksi dan proses hukum.
“Mbak Alisa ini jelas pelecehan anak. Tangkap dan hukum. Pak Kapolri,” tulis Susi Pudjiastuti.
Unggahan Susi di platform X tersebut mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat. Sebagian besar warganet meminta Polri mengusut tuntas dugaan pelecehan yang melibatkan Da’I muda asal Kediri, Jawa Timur tersebut.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pelecehan seksual terhadap anak, sebaiknya ketahui dulu apa pengertian pelecehan seksual anak dan apa sanksinya.
Baca Juga: Jejak Digital Gus Elham Yahya Ngomong 'Cabul' saat Dakwah Juga Viral
Pengertian Pelecehan Seksual Anak
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua, dengan mengunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya.
Bentuk pelecehan seksual beragam, seperti meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktifitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis.
Apabila merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pelaku seksual adalah orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Sanksi Pelecehan Seksual Anak
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Mengenai sanksi pelecehan seksual anak, seperti memegang area sensitif anak dan lain sebagainya, baik laki-laki atau perempuan, pada dasarnya perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU/2014.
Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, yang mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E UU 35/2014 berpotensi dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Apabila tindakan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan kelaurga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidana ditambah 1/3 dari ancamana pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 82 ayat (1) UU 17/2016.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur