Suara.com - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti ikut mengecam tindakan Gus Elham Yahya. Sebelumnya, pemilik nama lengkap Mohammad Elham Yahya Luqman ini viral usai mencium anak kecil.
Tindakan Gus Elham sendiri menuai kecaman karena dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual. Pertanyaan penting pun mulai muncul, jika Gus Elham terbukti bersalah, berapa ancaman hukuman penjara kasus pelecehan seksual anak?
Kecaman keras juga datang dari Susi Pudjiastuti. Dia langsung mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap Gus Elham.
Selain Susi Pudjiastuti, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dan Ketua PBNU, Alissa Wahid juga memberikan kecamannya kepada Gus Elham.
Yang terbaru, Susi Pudjiastuti mengunggah foto tangkapan layar pemberitaan yang memuat kecaman PBNU atas tindakan Gus Elham. Ia meminta seluruh pihak, terutama Alissa Wahid dan Kapolri, agar melihat tindakan Gus Elham dari kacamata hukum.
Menurut Susi, tindakan Gus Elham tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Harus ada langkah tegas berupa sanksi dan proses hukum.
“Mbak Alisa ini jelas pelecehan anak. Tangkap dan hukum. Pak Kapolri,” tulis Susi Pudjiastuti.
Unggahan Susi di platform X tersebut mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat. Sebagian besar warganet meminta Polri mengusut tuntas dugaan pelecehan yang melibatkan Da’I muda asal Kediri, Jawa Timur tersebut.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pelecehan seksual terhadap anak, sebaiknya ketahui dulu apa pengertian pelecehan seksual anak dan apa sanksinya.
Baca Juga: Jejak Digital Gus Elham Yahya Ngomong 'Cabul' saat Dakwah Juga Viral
Pengertian Pelecehan Seksual Anak
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua, dengan mengunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya.
Bentuk pelecehan seksual beragam, seperti meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktifitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis.
Apabila merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pelaku seksual adalah orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Sanksi Pelecehan Seksual Anak
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Mengenai sanksi pelecehan seksual anak, seperti memegang area sensitif anak dan lain sebagainya, baik laki-laki atau perempuan, pada dasarnya perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU/2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar