- Polda Metro Jaya menanggapi viralnya video MAF mengaku mobilnya barang bukti pinjaman Propam Polda Metro Jaya.
- MAF sempat dihadang debt collector di parkiran mal Bogor saat membuat pengakuan viral tersebut di media sosial.
- Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa orang tua MAF tidak bertugas di Propam serta mobil itu hasil oper kredit.
Suara.com - Polda Metro Jaya menanggapi terkait viralnya sebuah video tentang seorang pria berinisial MAF yang mengaku jika mobil yang digunakannya adalah barang bukti kejahatan.
Aksi ini viral usai sejumlah akun sosial media mengunggahnya. Salah satunya, Tik Tok dengan akun @fee***indo.
Peristiwa ini bermula ketika MAF diadang oleh sekelompok debt collector di sebuah parkiran mal di kawasan Bogor.
Saat itulah ia mengatakan jika mobil tersebut merupakan barang bukti kejahatan di sebuah Polsek.
Ia mengaku bisa menggunakan mobil tersebut lantaran orang tuanya bekerja sebagai Propam di Polda Metro Jata.
“Ini BB, BB Polsek. Dipinjam oleh bapak saya. Bapak saya Propam di Polda Metro Jaya,” kata MAF, dalam video, dikutip Suara.com, Minggu (23/11/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membantah jika orang tua dari MAF berdinas di Polda Metro Jaya.
“Tidak benar orang tua yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Metro Jaya. Saat ini yang bersangkutan, saudara MAF berada di Jogja,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Minggu.
Budi menegaskan, jika pihaknya bakal meminta keterangan dari MAF terkait dengan pernyataannya.
Baca Juga: ACC Carnival Lampung Hadirkan 10 Brand Otomotif, Tawarkan Promo Beli Mobil dengan Bunga Rendah
“Tentunya akan diminta keterangan dengan statement yang bersangkutan itu maksudnya apa,” ujar Budi.
Budi juga memastikan jika kendaraan yang digunakan oleh MAF bukanlah merupakan barang bukti kejahatan yang disita oleh petugas, melainkan mobil hasil oper kredit.
“Kendaraan itu sudah dapat dipastikan bukan barang bukti, akan tetapi merupakan kendaraan take over kredit,” tandas Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian