- Mahfud MD mengaitkan gejolak PBNU dengan konflik internal seputar pengelolaan izin usaha tambang yang baru diperoleh organisasi tersebut.
- Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tertanggal 20 November 2025 mendesak Ketua Umum Yahya Cholil Staquf mundur dalam tiga hari.
- Mahfud menyayangkan konflik ini sebab dulu PBNU menggugat korupsi pengelolaan tambang, berbeda dengan situasi kini setelah mendapat izin.
"Siapa yang menggugat BP Migas itu? Yang menggugat BP Migas itu adalah Kiai Hasyim Muzadi Ketua Umum PBNU dan Din Syamsudin Ketua Umum PP Muhammadiyah, datang ke kantor saya," katanya.
Mahfud bahkan menirukan ucapan para tokoh tersebut saat itu, "'Pak, pengelolaan tambang Migas nih, Pak, korupsi di mana-mana. Saya sudah lapor ke DPR nggak didengar. Saya minta tolong MK yang mutus.'"
Ia menyindir kondisi saat ini yang berbanding terbalik.
"Jadi, pada waktu itu, Ketua NU dan Ketua Muhammadiyah datang ke MK untuk menggugat ketidakadilan dalam pengelolaan tambang. Nah, yang sekarang ini ribut karena pengelolaan tambang, kan gitu," ujar Mahfud.
Bagi Mahfud, situasi ini sangat disayangkan. Jika dahulu NU menjadi garda terdepan mengkritik tata kelola tambang, kini justru ribut secara internal setelah mendapatkan izin. Ia pun mendorong agar penyelesaian damai atau islah segera ditempuh.
"Dulu mereka nggak mau ngelola tambang, tapi harus diperbaiki undang-undangnya dan dikabulkan oleh MK. Sehingga, sesudah itu banyak koruptor-koruptor ditangkap karena tambang," ucap Mahfud.
"Nah, sekarang ribut hanya soal siapa yang mengelola. Untuk apa kan ribut-ribut begitu?," tambah dia.
"Sudahlah, siapa yang mengelola sudah disepakati bersama. Lalu kalau ada apa-apa, silakan diatur gitu, tapi NU-nya ini diselamatkan," tegasnya.
"NU ini pilar NKRI, pilar wasathiyah Islam, sama dengan Muhammadiyah gitu. Sehingga, kalau ini rusak, kegoncangan-kegoncangan di kalangan umat, hubungan antara Islam dan negara akan mulai, kita jadi rugi besar."
Baca Juga: Penasihat Khusus Gus Yahya Dicopot PBNU, Sosok Charles Holland Taylor Jadi Sorotan
Jalan Mulus PBNU Dapatkan Izin Tambang
Sebagai konteks, PBNU menjadi salah satu ormas keagamaan yang mendapatkan 'karpet merah' dari pemerintah untuk mengelola izin konsesi tambang. Hal ini dimungkinkan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024.
Aturan tersebut memungkinkan ormas keagamaan mendapatkan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK). PBNU bergerak cepat dan bahkan telah mendirikan badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara untuk mengelola izin tambang tersebut.
Puncaknya, PBNU secara resmi mendapatkan lahan tambang batu bara seluas 26.000 hektare di Kalimantan Timur, yang merupakan bekas lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu anak usaha Grup Bakrie.
Berita Terkait
-
Penasihat Khusus Gus Yahya Dicopot PBNU, Sosok Charles Holland Taylor Jadi Sorotan
-
Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!
-
Dipecat PBNU karena Isu Zionis, Siapa Sebenarnya Charles Holland Taylor?
-
Isu Pemakzulan Gus Yahya dari Ketum PBNU Memanas, PKB: Kita Nggak Ikut-ikutan
-
Gus Ipul Benarkan Penasihat Khusus Ketum PBNU Dicopot Imbas Isu Zionisme
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur