- Mahfud MD mengaitkan gejolak PBNU dengan konflik internal seputar pengelolaan izin usaha tambang yang baru diperoleh organisasi tersebut.
- Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tertanggal 20 November 2025 mendesak Ketua Umum Yahya Cholil Staquf mundur dalam tiga hari.
- Mahfud menyayangkan konflik ini sebab dulu PBNU menggugat korupsi pengelolaan tambang, berbeda dengan situasi kini setelah mendapat izin.
"Siapa yang menggugat BP Migas itu? Yang menggugat BP Migas itu adalah Kiai Hasyim Muzadi Ketua Umum PBNU dan Din Syamsudin Ketua Umum PP Muhammadiyah, datang ke kantor saya," katanya.
Mahfud bahkan menirukan ucapan para tokoh tersebut saat itu, "'Pak, pengelolaan tambang Migas nih, Pak, korupsi di mana-mana. Saya sudah lapor ke DPR nggak didengar. Saya minta tolong MK yang mutus.'"
Ia menyindir kondisi saat ini yang berbanding terbalik.
"Jadi, pada waktu itu, Ketua NU dan Ketua Muhammadiyah datang ke MK untuk menggugat ketidakadilan dalam pengelolaan tambang. Nah, yang sekarang ini ribut karena pengelolaan tambang, kan gitu," ujar Mahfud.
Bagi Mahfud, situasi ini sangat disayangkan. Jika dahulu NU menjadi garda terdepan mengkritik tata kelola tambang, kini justru ribut secara internal setelah mendapatkan izin. Ia pun mendorong agar penyelesaian damai atau islah segera ditempuh.
"Dulu mereka nggak mau ngelola tambang, tapi harus diperbaiki undang-undangnya dan dikabulkan oleh MK. Sehingga, sesudah itu banyak koruptor-koruptor ditangkap karena tambang," ucap Mahfud.
"Nah, sekarang ribut hanya soal siapa yang mengelola. Untuk apa kan ribut-ribut begitu?," tambah dia.
"Sudahlah, siapa yang mengelola sudah disepakati bersama. Lalu kalau ada apa-apa, silakan diatur gitu, tapi NU-nya ini diselamatkan," tegasnya.
"NU ini pilar NKRI, pilar wasathiyah Islam, sama dengan Muhammadiyah gitu. Sehingga, kalau ini rusak, kegoncangan-kegoncangan di kalangan umat, hubungan antara Islam dan negara akan mulai, kita jadi rugi besar."
Baca Juga: Penasihat Khusus Gus Yahya Dicopot PBNU, Sosok Charles Holland Taylor Jadi Sorotan
Jalan Mulus PBNU Dapatkan Izin Tambang
Sebagai konteks, PBNU menjadi salah satu ormas keagamaan yang mendapatkan 'karpet merah' dari pemerintah untuk mengelola izin konsesi tambang. Hal ini dimungkinkan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024.
Aturan tersebut memungkinkan ormas keagamaan mendapatkan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK). PBNU bergerak cepat dan bahkan telah mendirikan badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara untuk mengelola izin tambang tersebut.
Puncaknya, PBNU secara resmi mendapatkan lahan tambang batu bara seluas 26.000 hektare di Kalimantan Timur, yang merupakan bekas lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu anak usaha Grup Bakrie.
Berita Terkait
-
Penasihat Khusus Gus Yahya Dicopot PBNU, Sosok Charles Holland Taylor Jadi Sorotan
-
Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!
-
Dipecat PBNU karena Isu Zionis, Siapa Sebenarnya Charles Holland Taylor?
-
Isu Pemakzulan Gus Yahya dari Ketum PBNU Memanas, PKB: Kita Nggak Ikut-ikutan
-
Gus Ipul Benarkan Penasihat Khusus Ketum PBNU Dicopot Imbas Isu Zionisme
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF
-
Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart
-
TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
-
Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa
-
Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas