- Kuasa hukum Ira Puspadewi mendatangi KPK pada Selasa malam (25/11/2025) menanyakan penerimaan surat rehabilitasi dari Presiden.
- Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi kepada tiga petinggi PT ASDP setelah divonis terkait akuisisi PT JN.
- Keputusan rehabilitasi ini didasari usulan DPR dan kajian intensif dari Menteri Hukum dalam satu minggu terakhir.
Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo mendatangi Gedung komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendapat rehabilitasi kepada kliennya.
Soesilo mengatakan, kedatangannya ke KPK ingin menanyakan apakah lembaga antirasuah itu telah menerima salinan Keputusan Presiden Prabowo soal rehabilitasi terhadap kliennya atau belum.
“Tentu kalau sudah menerima surat saya akan menanyakan apakah bisa dilakukan pembebasan malam ini,” jelas Soesilo, Selasa (25/11/2025) malam.
Jika surat tersebut telah diterima oleh KPK, lanjut Soesilo, dirinya sebagai kuasa hukum meminta agar Ira Puspadewi harus segera dipulangkan.
“Kalau KPK sudah menerima harus segera dikeluarkan,” ujarnya.
Soesilo mengaku, usai vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya, pihak kuasa hukum sama sekali tidak meminta rehabilitasi kepada Pemerintah.
Sejauh ini, lanjut Soesilo, hanya berkonsentrasi terhadap proses hukum lanjutan terhadap vonis kliennya.
“Kami tidak (minta rehabilitasi). Kami hanya konsentrasi di proses hukumnya,” ucapnya.
Soesilo juga mengaku jika mengetahui kliennya mendapat rehabilitasi, setelah membaca pemberitaan di media massa.
Baca Juga: Istana Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs: Usulan dari DPR
“Tahunya dari pemberitaan tadi,” tandasnya.
Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya, memberikan surat rehabilitasi kepada tiga petinggi PT ASDP, usai divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun ketiga orang tersebut yakni Dirut PT ASDP nonaktif, Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi
Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani surat rehabilitasi tersebut setelah melalui proses kajian yang melibatkan berbagai pihak.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah pemerintah menerima surat permohonan dari DPR.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh Menteri Hukum dalam kurun waktu satu minggu terakhir.
"Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Prasetyo menegaskan bahwa Istana langsung memproses surat dari Presiden Prabowo terkait penggunaan hak prerogatifnya tersebut.
Keputusan ini, menurutnya, tidak diambil secara gegabah, melainkan lahir dari kajian panjang yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta para pakar hukum.
"Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Prasetyo.
Diketahui bersama, Ira Puspadewi divonis selama 4,5 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta akibat mengakuisisi PT JN.
Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3