- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, menerima rehabilitasi penuh dari Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 4,5 tahun penjara.
- Kubu Ira berterima kasih kepada Presiden dan pejabat tinggi atas rehabilitasi yang dianggap sinyal kekeliruan proses hukum KPK.
- Ira Puspadewi sebelumnya divonis terkait korupsi akuisisi PT JN, namun ia mengklaim akuisisi tersebut menguntungkan negara.
Suara.com - Ucapan terima kasih yang mendalam disampaikan kubu mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menyusul keputusan presiden memberikan rehabilitasi penuh kepada Ira yang sebelumnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,25 triliun.
Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira,” ujar Soesilo sebagaimana dilansir Antara.
Rasa terima kasih itu tidak hanya ditujukan kepada Presiden Prabowo. Soesilo juga menyebut sejumlah pejabat tinggi negara yang berperan dalam proses ini.
"Selain itu, dia mengatakan berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya."
Bagi Soesilo, pemberian rehabilitasi ini bukan sekadar pengampunan, melainkan sebuah sinyal kuat bahwa telah terjadi kekeliruan dalam proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
“Ada suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah, sehingga dia (Ira Puspadewi) diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti orang biasa,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ira Puspadewi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019-2022. Ketiga tersangka lainnya adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie.
Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira Puspadewi dengan tegas menolak tuduhan merugikan negara. Ia bersikukuh bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan negara karena ASDP berhasil mendapatkan 53 unit kapal beserta izin operasinya.
Baca Juga: Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah. Ira divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Meski begitu, putusan tersebut tidak bulat. Hakim Ketua Sunoto tercatat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana korupsi.
Puncaknya, pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya secara resmi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Profil Ira Puspadewi yang Dapat Rehabilitasi Prabowo usai Divonis 4,5 Tahun Penjara.
-
Istana Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs: Usulan dari DPR
-
Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi