- Warga Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur diminta mengosongkan 8 unit rumah karena tidak memperpanjang Surat Izin Penempatan (SIP).
- Pemukiman tersebut diduduki warga sejak 1951, merupakan rampasan orang tua mereka dari Belanda pasca-kemerdekaan.
- Warga telah menerima SP3 pada 2025 dan kini meminta keadilan kepada Presiden terkait sertifikat tanah oleh Kemhan tahun 2016.
Suara.com - Warga Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur sedang ‘senam jantung’ usai diminta mengosongkan kediaman mereka oleh pihak militer.
Mereka dianggap tidak memiliki hak atas rumah yang saat ini mereka tempati. Perkara ini karena mereka tidak memperpanjang Surat Izin Penempatan (SIP).
Berdasarkan keterangan salah seorang warga, mereka tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1951. Orang tua mereka merupakan veteran kemerdekaan 1945.
Rumah tersebut, merupakan hasil rampasan dari orang-orang Belanda yang belum angkat kaki meski Indonesia telah merdeka.
“Kami tidak dikasih oleh instansi, tetapi orang tua kami merampas sendiri atau meminta paksa kepada orang Belanda yang masih menempati pada saat sudah merdeka,” kata seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, kepada Suara.com, melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2025).
“Kami ingin tetap pertahankan karena bukan rumah dinas. Kami merampasnya sendiri dari Belanda,” imbuhnya.
Warga juga mengaku saat perampasan dilakukan, belum ada markas TNI seperti saat ini.
Kemudian, karena di lokasi tersebut ada gudang-gudang, maka pihak TNI memanfaatkan tempat tersebut. Kemudian para veteran tersebut dilakukan pendataan lewat izin penempatan.
Pengosongan rumah ini menargetkan 8 unit rumah, dari total sekitar 17 rumah yang telah dirampas oleh veteran dari Belanda.
Baca Juga: Modal Rp1.000 Bisa Bawa Pulang Minyak Goreng 1 Liter, Cek Cara Klaim Promo Shopee di Sini!
Sebelum eksekusi dilakukan, warga juga telah mendapat surat peringatan pertama atau SP1 agar mengosongkan rumah pada tahun 2021.
Akibat tidak diindahkan, surat peringatan kedua kedua pun kembali diterima oleh warga pada tahun 2024. Hingga pada tahun 2025, keluar surat peringatan terakhir atau SP3.
Kemudian saat ini warga diminta untuk mengosongkan bangunan untuk dinormalisasi.
“Sebenarnya ini bukan komplek TNI, tetapi ini kan dulu kandangnya Belanda, terus ya namanya bekas kantor Belanda, gudang Belanda, akhirnya pada saat Indonesia sudah merdeka lah ya ke sininya, mereka menempati di sini. Termasuk ada saksi hidup, sekarang mantan Ibu RW,” jelasnya.
Meski surat peringatan terakhir sudah diterima pada tahun 2025, namun pengosongan tidak dilakukan serempak. Satu persatu warga diminta mengangkat barang dengan dibantu para prajurit TNI.
“Alasannya kalau serempak gak ada orang buat bantu angkat,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar