- Warga Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur diminta mengosongkan 8 unit rumah karena tidak memperpanjang Surat Izin Penempatan (SIP).
- Pemukiman tersebut diduduki warga sejak 1951, merupakan rampasan orang tua mereka dari Belanda pasca-kemerdekaan.
- Warga telah menerima SP3 pada 2025 dan kini meminta keadilan kepada Presiden terkait sertifikat tanah oleh Kemhan tahun 2016.
Suara.com - Warga Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur sedang ‘senam jantung’ usai diminta mengosongkan kediaman mereka oleh pihak militer.
Mereka dianggap tidak memiliki hak atas rumah yang saat ini mereka tempati. Perkara ini karena mereka tidak memperpanjang Surat Izin Penempatan (SIP).
Berdasarkan keterangan salah seorang warga, mereka tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1951. Orang tua mereka merupakan veteran kemerdekaan 1945.
Rumah tersebut, merupakan hasil rampasan dari orang-orang Belanda yang belum angkat kaki meski Indonesia telah merdeka.
“Kami tidak dikasih oleh instansi, tetapi orang tua kami merampas sendiri atau meminta paksa kepada orang Belanda yang masih menempati pada saat sudah merdeka,” kata seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, kepada Suara.com, melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2025).
“Kami ingin tetap pertahankan karena bukan rumah dinas. Kami merampasnya sendiri dari Belanda,” imbuhnya.
Warga juga mengaku saat perampasan dilakukan, belum ada markas TNI seperti saat ini.
Kemudian, karena di lokasi tersebut ada gudang-gudang, maka pihak TNI memanfaatkan tempat tersebut. Kemudian para veteran tersebut dilakukan pendataan lewat izin penempatan.
Pengosongan rumah ini menargetkan 8 unit rumah, dari total sekitar 17 rumah yang telah dirampas oleh veteran dari Belanda.
Baca Juga: Modal Rp1.000 Bisa Bawa Pulang Minyak Goreng 1 Liter, Cek Cara Klaim Promo Shopee di Sini!
Sebelum eksekusi dilakukan, warga juga telah mendapat surat peringatan pertama atau SP1 agar mengosongkan rumah pada tahun 2021.
Akibat tidak diindahkan, surat peringatan kedua kedua pun kembali diterima oleh warga pada tahun 2024. Hingga pada tahun 2025, keluar surat peringatan terakhir atau SP3.
Kemudian saat ini warga diminta untuk mengosongkan bangunan untuk dinormalisasi.
“Sebenarnya ini bukan komplek TNI, tetapi ini kan dulu kandangnya Belanda, terus ya namanya bekas kantor Belanda, gudang Belanda, akhirnya pada saat Indonesia sudah merdeka lah ya ke sininya, mereka menempati di sini. Termasuk ada saksi hidup, sekarang mantan Ibu RW,” jelasnya.
Meski surat peringatan terakhir sudah diterima pada tahun 2025, namun pengosongan tidak dilakukan serempak. Satu persatu warga diminta mengangkat barang dengan dibantu para prajurit TNI.
“Alasannya kalau serempak gak ada orang buat bantu angkat,” ucapnya.
Tanah Verponding
Saat rumah-rumah tersebut dirampas dari Belanda, tanah tersebut masih berstatus verponding.
Istilah itu berasal dari hukum pertanahan dari masa kolonial Belanda yang merujuk pada tanah yang memiliki hak milik alias eigendom dengan sistem pembebanan pajak atau verponding.
Kemudian, warga mendapat informasi dari pihak kelurahan setempat jika tanah yang mereka tempati saat ini sudah dibuatkan sertifikat oleh pihak Kementerian Keamanan (Kemhan) pada 2016.
Setelah terbitnya sertifikat tersebut, barulah warga yang menempati rumah hasil rampasan mendapat surat peringatan.
“Pak Lurah saat itu, bilangnya bahwa orang BPN itu sudah datang ke Kelurahan, memberitahukan bahwa wilayah RW 03 itu katanya sudah disertifikatkan oleh Kemenhan,” jelasnya.
Minta Keadilan ke Presiden
Warga yang menolak mengosongkan rumah tempat mereka dilahirkan kemudian meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini sudah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kepala Negara melalui Sekretariat Kepresidenan.
“Kami tanggal 20 itu membuat surat, mengirim surat kepada Presiden melalui Sekneg. Tetapi memang surat itu baru tanggal 20 gitu,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional