- Kementerian Kehutanan menyelidiki ribuan batang kayu terbawa banjir Sumatera untuk menelusuri praktik pembalakan liar terorganisir.
- Gakkum Kemenhut mencurigai kayu ilegal sebab sepanjang 2025 telah mengungkap banyak kasus pencucian kayu curian.
- Pemerintah memberlakukan moratorium SIPuHH untuk PHAT guna memutus modus pelaku memalsukan atau meminjam dokumen legal.
Suara.com - Pemandangan ribuan batang kayu yang terseret arus deras banjir di sejumlah wilayah Sumatera membuka kotak pandora. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini bergerak cepat menelusuri asal-usul kayu tersebut, dengan fokus utama pada dugaan praktik pembalakan liar dan kejahatan kehutanan terorganisir yang bersembunyi di balik bencana.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut tidak mau berspekulasi. Mereka mengakui bahwa kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon lapuk alami hingga sisa penebangan legal.
Namun, rekam jejak kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak membuat mereka menaruh curiga besar pada aktivitas para mafia kayu.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap kemungkinan adanya praktik lancung. Penelusuran dilakukan secara profesional untuk memburu setiap indikasi pelanggaran.
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," ujar Dwi dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (30/11/2025).
Jejak Kejahatan yang Terungkap Sebelum Bencana
Kecurigaan Gakkum Kemenhut sangat beralasan. Sepanjang tahun 2025 saja, mereka telah membongkar serangkaian kasus pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah yang kini dilanda banjir. Catatan ini menjadi bukti bahwa para penjarah hutan terus beroperasi secara masif.
Pada Juni 2025 di Aceh Tengah, penyidik mengungkap modus penebangan di luar areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dengan barang bukti 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Modus serupa terjadi di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025, di mana petugas menyita 152 batang kayu log, dua unit ekskavator, dan satu buldoser dari penebangan di kawasan hutan yang diangkut menggunakan dokumen PHAT.
Baca Juga: Banjir Tapanuli Bawa Gelondongan Kayu, Pemerintah Didesak Investigasi Dugaan Pembalakan Liar
Skala yang lebih besar terungkap pada Oktober 2025 di Kepulauan Mentawai dan Gresik. Sebanyak 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora disita, yang pengirimannya juga melibatkan dokumen PHAT bermasalah.
Di bulan yang sama, di Sipirok, Tapanuli Selatan, empat truk bermuatan 44,25 meter kubik kayu dari PHAT yang telah dibekukan berhasil diamankan.
Modus Canggih 'Cuci' Kayu Curian
Dwi Januanto Nugroho membeberkan bahwa para pelaku kini menggunakan metode yang semakin canggih dan licik. Mereka tidak lagi sekadar menebang dan mengangkut, tetapi juga berupaya melegalkan kayu hasil jarahan.
"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," tuturnya.
Sebagai langkah tegas untuk memutus rantai kejahatan ini, Kemenhut telah mengambil kebijakan strategis. Saat ini, pemerintah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT.
Berita Terkait
-
PSI Riau Gerak Cepat Kirim Bantuan Korban Banjir Sumbar
-
Banjir Tapanuli Bawa Gelondongan Kayu, Pemerintah Didesak Investigasi Dugaan Pembalakan Liar
-
Tak Ada Fun Walk, PSI Riau Gelar Aksi Donasi Korban Banjir Sumatera
-
Azizah Salsha Beri Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Padang, Aksinya Tuai Pujian
-
Berapa Gaji Tim SAR yang Pertaruhkan Nyawa di Banjir Sumatera?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah