- Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi iklan di Bank BJB pada Selasa (2/12/2025).
- Ridwan Kamil menyatakan tidak mengetahui proyek iklan BJB dan mengklaim aset mewah disita berasal dari dana pribadi.
- KPK membantah keterangan RK; saksi lain menyebutkan telah ada laporan mengenai BJB yang disampaikan kepada kepala daerah.
3. Aset Mewah Dibeli Pakai Uang Pribadi
Terkait sejumlah aset yang disita KPK, seperti mobil Mercedes-Benz klasik peninggalan B.J. Habibie dan motor Royal Enfield, Ridwan Kamil mengklaim semuanya dibeli menggunakan dana pribadi.
Ia membantah keras bahwa pembelian aset-aset tersebut berkaitan dengan aliran dana dari kasus korupsi Bank BJB.
“Semua udah dijelaskan, dana pribadi mas. Dana pribadi semuanya mas,” kata Emil.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik setelah KPK melakukan penelusuran aset (follow the money) terhadap dirinya dan keluarga.
4. Klaim Dibantah KPK
Meskipun Ridwan Kamil mengaku tidak pernah menerima laporan terkait masalah di Bank BJB, KPK justru memiliki pandangan berbeda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi lain, ada laporan yang disampaikan dari pihak Bank BJB kepada kepala daerah saat itu.
“Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan yang disampaikan dari pihak BJB kepada kepala daerah pada saat itu ya,” ujar Budi Prasetyo.
Baca Juga: Setelah Periksa Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus BJB
Bantahan dari KPK ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki bukti atau keterangan lain yang akan dikonfrontasi lebih lanjut.
5. Mengaku Senang dan Lega Bisa Klarifikasi
Di luar materi pemeriksaan, Ridwan Kamil secara personal mengaku bahagia dan lega telah memenuhi panggilan KPK. Ia menyebut momen tersebut sebagai sesuatu yang telah lama ditunggu-tunggu untuk meluruskan berbagai spekulasi yang beredar.
“Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya,” katanya.
Kehadirannya, menurut dia, adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan penghormatan terhadap supremasi hukum.
Berita Terkait
-
Setelah Periksa Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus BJB
-
Cara Ikut Lelang KPK Secara Online: Jadwal, Syarat dan Katalog
-
RK Klaim Tak Tahu Kasus Korupsi BJB, KPK Tanggapi Santai: Kami Punya Saksi dan Bukti Lain
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Ancaman Iran di Selat Hormuz: Harga Minyak Dunia di Ambang Krisis
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Di Mana Rusia dan China Saat AS-Israel Gempur Iran?
-
Bupati hingga Sekda Terseret, KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru di OTT Pekalongan!
-
Suara Rakyat Indonesia Atas Serangan AS-Israel yang Guncang Iran
-
Terhalang Mendung dan Hujan, Warga di TIM Saksikan Gerhana Bulan via Streaming
-
Bukan Keracunan MBG! BGN Ungkap Fakta Medis Kematian Siswa MIN 2 Bengkulu Utara
-
Pramono Anung Obral Hak Penamaan Seluruh Halte di Ibu Kota: Percuma Bagus Kalau Tak Ada Penghasilan
-
Konflik Timur Tengah Picu Efek Domino: Waspada Inflasi Impor hingga ke Pedagang Kecil
-
Cara Pramono Kikis Jurang Kaya-Miskin di Jakarta: Genjot Beasiswa Luar Negeri dan Pendidikan Tinggi