Suara.com - Beli kendaraan bermotor, baik mobil bekas maupun motor, melalui balai lelang seperti IBID kini menjadi opsi yang semakin diminati karena harganya yang kompetitif dan prosesnya yang mulai beralih ke ranah online.
Namun, kunci legalitas kepemilikan terletak pada langkah selanjutnya: mengurus dokumen-dokumen kendaraan secara lengkap.
Tanpa surat-surat yang sah—yaitu STNK, BPKB, dan risalah lelang—kepemilikan kendaraan berpotensi dipertanyakan secara hukum dan tidak dapat digunakan secara legal di jalan raya.
Dokumen Pendukung Kendaraan Lelang
Ada tiga jenis dokumen penting yang wajib segera diurus oleh pemenang lelang:
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan diizinkan beroperasi di jalan raya. Tanpa STNK, pengguna kendaraan berisiko terkena sanksi hukum saat berkendara.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan yang sangat vital untuk proses jual beli di masa depan, perpanjangan STNK, dan pemeriksaan identifikasi kendaraan oleh kepolisian.
Risalah Lelang (atau Surat Pelepasan Hak): Merupakan bukti hukum resmi pemindahan kepemilikan dari balai lelang kepada pemenang. Dokumen ini menjadi dasar legalitas utama untuk memulai seluruh proses administrasi di Samsat dan Polda.
Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Anda akan menerima sejumlah dokumen awal dari balai lelang (misalnya IBID).
Baca Juga: Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB
Dokumen-dokumen ini mencakup kuitansi pembelian kendaraan, tanda bukti pembayaran lelang, dan kutipan risalah lelang.
Pastikan semua dokumen ini disimpan dengan baik karena akan menjadi syarat utama dalam pengurusan surat kendaraan.
Kegagalan menyimpan dokumen ini dapat menghambat proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Samsat dan Polda.
Proses Mengurus STNK Kendaraan Lelang di Samsat
Pengurusan STNK kendaraan hasil lelang harus dilakukan secara mandiri oleh pemenang di kantor Samsat sesuai dengan domisili.
Syarat Dokumen: Dokumen yang diperlukan meliputi risalah lelang, kuitansi pembelian, formulir permohonan, tanda bukti identitas dan pemindahan kepemilikan, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran