Suara.com - Beli kendaraan bermotor, baik mobil bekas maupun motor, melalui balai lelang seperti IBID kini menjadi opsi yang semakin diminati karena harganya yang kompetitif dan prosesnya yang mulai beralih ke ranah online.
Namun, kunci legalitas kepemilikan terletak pada langkah selanjutnya: mengurus dokumen-dokumen kendaraan secara lengkap.
Tanpa surat-surat yang sah—yaitu STNK, BPKB, dan risalah lelang—kepemilikan kendaraan berpotensi dipertanyakan secara hukum dan tidak dapat digunakan secara legal di jalan raya.
Dokumen Pendukung Kendaraan Lelang
Ada tiga jenis dokumen penting yang wajib segera diurus oleh pemenang lelang:
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan diizinkan beroperasi di jalan raya. Tanpa STNK, pengguna kendaraan berisiko terkena sanksi hukum saat berkendara.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan yang sangat vital untuk proses jual beli di masa depan, perpanjangan STNK, dan pemeriksaan identifikasi kendaraan oleh kepolisian.
Risalah Lelang (atau Surat Pelepasan Hak): Merupakan bukti hukum resmi pemindahan kepemilikan dari balai lelang kepada pemenang. Dokumen ini menjadi dasar legalitas utama untuk memulai seluruh proses administrasi di Samsat dan Polda.
Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Anda akan menerima sejumlah dokumen awal dari balai lelang (misalnya IBID).
Baca Juga: Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB
Dokumen-dokumen ini mencakup kuitansi pembelian kendaraan, tanda bukti pembayaran lelang, dan kutipan risalah lelang.
Pastikan semua dokumen ini disimpan dengan baik karena akan menjadi syarat utama dalam pengurusan surat kendaraan.
Kegagalan menyimpan dokumen ini dapat menghambat proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Samsat dan Polda.
Proses Mengurus STNK Kendaraan Lelang di Samsat
Pengurusan STNK kendaraan hasil lelang harus dilakukan secara mandiri oleh pemenang di kantor Samsat sesuai dengan domisili.
Syarat Dokumen: Dokumen yang diperlukan meliputi risalah lelang, kuitansi pembelian, formulir permohonan, tanda bukti identitas dan pemindahan kepemilikan, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Wamenkeu Klaim Defisit APBN Masih Aman Meski Ada Perang AS-Israel-Iran
-
PT SMI Klaim Pembiayaan Proyek Masih Aman Meski Ada Konflik Timur Tengah
-
Bidik Investor Kalangan Masyarakat, PT SMI Siapkan Obligasi Rp 8-10 Triliun di 2026
-
Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Bisa Bertahan Jika Harga Minyak 92 Dolar AS per Barel
-
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia, Apa Sebab?
-
PT SMI Salurkan Rp 125 Triliun untuk Proyek Strategis Nasional
-
BEI Buka Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen
-
Pelayaran Selat Hormuz Ditutup, Biaya Logistik Terancam Melonjak
-
Elnusa Petrofin Perkuat Mitigasi Risiko, Pastikan BBM Aman Selama Ramadan
-
Chandra Asri Nyatakan Force Majeure, Konflik di Israel & AS vs Iran Jadi Penyebab