- PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos, buronan korupsi e-KTP, yang diharapkan percepat ekstradisi dari Singapura.
- Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena objek yang digugat adalah penangkapan oleh otoritas Singapura, bukan Indonesia.
- Paulus Tannos ditetapkan tersangka sejak 2019 terkait korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Suara.com - Upaya perlawanan hukum yang dilancarkan buronan kelas kakap kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukannya, sebuah keputusan yang disambut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai angin segar untuk memulangkannya ke Indonesia.
Kandasnya praperadilan ini dinilai KPK sebagai momentum krusial. Lembaga antirasuah kini berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, tempat ia ditangkap, dapat segera dieksekusi agar pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya bisa segera dimulai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa putusan hakim ini seharusnya menjadi pendorong bagi otoritas terkait untuk mempercepat proses pemulangan sang buronan.
“Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Budi memastikan bahwa KPK tidak tinggal diam. Koordinasi intensif terus dijalin dengan berbagai lembaga negara untuk memastikan Paulus Tannos tidak bisa lagi mengelak dari jerat hukum.
“KPK, baik pimpinan, penyidik, penuntut, dan tim lainnya juga terus berupaya secara serius dan aktif berkoordinasi, baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujar Budi.
Alasan Hakim Tolak Gugatan Paulus Tannos
Lalu, mengapa gugatan Paulus Tannos ditolak mentah-mentah? Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memberikan penjelasan hukum yang tegas dan jernih. Menurutnya, objek yang digugat oleh Paulus Tannos salah alamat.
Hakim Halida menjelaskan bahwa praperadilan hanya bisa menguji keabsahan penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
Sementara dalam kasus ini, penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura di wilayah hukum mereka.
“Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," kata Hakim Halida saat membacakan putusan, Selasa (2/12/2025).
Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap error in objecto atau salah objek, serta dinilai prematur.
“Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Halida.
Jejak Korupsi Sang Buronan
Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2019. Ia menjadi salah satu figur sentral dalam mega korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Ia diduga kuat terlibat dalam kongkalikong untuk memenangkan Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek. Dalam persekongkolan itu, disepakati adanya fee sebesar 5 persen yang akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPR RI dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, perusahaan milik Paulus Tannos diduga ikut menikmati uang haram dari proyek tersebut.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Berita Terkait
-
KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie
-
Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
-
Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi
-
Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan