- PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos, buronan korupsi e-KTP, yang diharapkan percepat ekstradisi dari Singapura.
- Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena objek yang digugat adalah penangkapan oleh otoritas Singapura, bukan Indonesia.
- Paulus Tannos ditetapkan tersangka sejak 2019 terkait korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Suara.com - Upaya perlawanan hukum yang dilancarkan buronan kelas kakap kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukannya, sebuah keputusan yang disambut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai angin segar untuk memulangkannya ke Indonesia.
Kandasnya praperadilan ini dinilai KPK sebagai momentum krusial. Lembaga antirasuah kini berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, tempat ia ditangkap, dapat segera dieksekusi agar pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya bisa segera dimulai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa putusan hakim ini seharusnya menjadi pendorong bagi otoritas terkait untuk mempercepat proses pemulangan sang buronan.
“Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Budi memastikan bahwa KPK tidak tinggal diam. Koordinasi intensif terus dijalin dengan berbagai lembaga negara untuk memastikan Paulus Tannos tidak bisa lagi mengelak dari jerat hukum.
“KPK, baik pimpinan, penyidik, penuntut, dan tim lainnya juga terus berupaya secara serius dan aktif berkoordinasi, baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujar Budi.
Alasan Hakim Tolak Gugatan Paulus Tannos
Lalu, mengapa gugatan Paulus Tannos ditolak mentah-mentah? Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memberikan penjelasan hukum yang tegas dan jernih. Menurutnya, objek yang digugat oleh Paulus Tannos salah alamat.
Hakim Halida menjelaskan bahwa praperadilan hanya bisa menguji keabsahan penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
Sementara dalam kasus ini, penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura di wilayah hukum mereka.
“Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," kata Hakim Halida saat membacakan putusan, Selasa (2/12/2025).
Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap error in objecto atau salah objek, serta dinilai prematur.
“Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Halida.
Jejak Korupsi Sang Buronan
Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2019. Ia menjadi salah satu figur sentral dalam mega korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Berita Terkait
-
KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie
-
Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
-
Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi
-
Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!