- Video viral pertanyakan parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya.
- Polisi sebut kebijakan parkir berbayar sesuai aturan dan untuk pemasukan negara.
- Masyarakat diimbau gunakan parkir resmi dan laporkan jika ada pungutan liar.
Suara.com - Sebuah video di TikTok yang menyoroti keberadaan parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya baru-baru ini memicu perdebatan di kalangan warganet. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam video tersebut, pengunggah menilai parkir seharusnya digratiskan karena Polda Metro Jaya merupakan kantor pelayanan publik.
Namun, Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua aturan utama; pertama, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Kedua, PMK No. 115/PMK.06/2020 yang mewajibkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk memberikan pemasukan bagi negara.
Agus juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya lembaga pemerintah yang menerapkan sistem serupa. Sejumlah instansi lain seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, hingga berbagai rumah sakit pemerintah juga memiliki kebijakan parkir berbayar.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap memanfaatkan kantong parkir resmi dan proaktif melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran," tutur Agus kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Agus menambahkan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan layanan publik, termasuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan transparan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang Hampir di Semua Provinsi
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Minggu 18 Januari: Jabodetabek Waspada Hujan Deras
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru