- Video viral pertanyakan parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya.
- Polisi sebut kebijakan parkir berbayar sesuai aturan dan untuk pemasukan negara.
- Masyarakat diimbau gunakan parkir resmi dan laporkan jika ada pungutan liar.
Suara.com - Sebuah video di TikTok yang menyoroti keberadaan parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya baru-baru ini memicu perdebatan di kalangan warganet. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam video tersebut, pengunggah menilai parkir seharusnya digratiskan karena Polda Metro Jaya merupakan kantor pelayanan publik.
Namun, Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua aturan utama; pertama, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Kedua, PMK No. 115/PMK.06/2020 yang mewajibkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk memberikan pemasukan bagi negara.
Agus juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya lembaga pemerintah yang menerapkan sistem serupa. Sejumlah instansi lain seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, hingga berbagai rumah sakit pemerintah juga memiliki kebijakan parkir berbayar.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap memanfaatkan kantong parkir resmi dan proaktif melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran," tutur Agus kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Agus menambahkan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan layanan publik, termasuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan transparan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
Jakarta Darurat Hunian, DPRD DKI Wanti-wanti Nasib Warga Terdampak Relokasi Normalisasi Sungai
-
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?
-
Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
-
38 Ribu Jemaah Umrah Tertahan Akibat Konflik Timur Tengah, Rano Karno: Jalur Transit Berhenti Total
-
Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz