News / Nasional
Kamis, 04 Desember 2025 | 10:49 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet dilaporkan ke MKD karena jarang hadiri rapat. (Suara.com/Fakhri)
Baca 10 detik
  • Bambang Soesatyo dilaporkan ke MKD DPR oleh elemen masyarakat sipil.
  • Laporan tersebut terkait rendahnya tingkat kehadiran Bamsoet dalam rapat-rapat dewan.
  • MKD akan verifikasi laporan sebelum panggil Bamsoet untuk dimintai keterangan.

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Laporan tersebut dilayangkan oleh elemen masyarakat sipil yang menyoroti rendahnya tingkat kehadiran Bamsoet di parlemen.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan adanya laporan yang masuk ke mejanya hari ini.

"Benar, hari ini kami menerima laporan dari masyarakat sipil terhadap Pak Bambang Soesatyo," kata Nazaruddin saat dihubungi, Kamis (4/12/2025).

Nazaruddin menjelaskan bahwa poin utama aduan tersebut adalah mengenai kedisiplinan Bamsoet dalam mengikuti agenda resmi dewan. Politisi senior Partai Golkar itu diduga jarang terlihat di Gedung DPR dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

"Yang dilaporkan adalah tingkat kehadiran rapat komisi dan paripurna yang sangat minim sejak pelantikan hingga akhir November 2025," ungkapnya.

Terkait tindak lanjut, Nazaruddin menegaskan bahwa MKD akan bekerja sesuai prosedur. Pihaknya akan memverifikasi kelengkapan laporan terlebih dahulu. Jika laporan tersebut memenuhi syarat, MKD akan segera memanggil Bamsoet untuk dimintai keterangan.

"Kami akan pelajari laporan tersebut dan apabila memenuhi syarat, maka akan kami panggil Terlapor untuk diperiksa," pungkasnya.

Load More