- Pemerintah dan DPR RI menyepakati penambahan pidana tambahan pencabutan hak profesi bagi residivis kejahatan serupa dalam RUU Penyesuaian Pidana.
- Kesepakatan dicapai di Kompleks Parlemen, Senin (1/12/2025), berlaku jika pengulangan terjadi dalam kurun dua tahun pasca-inkrah.
- Fraksi PDIP mengusulkan penjelasan tambahan spesifik profesi dan pengaturan mekanisme pencabutan hak melalui putusan pengadilan.
Suara.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengetatan aturan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Kesepakatan ini menyasar pelaku kejahatan yang kembali melakukan tindak pidana serupa saat menjalankan profesinya.
Hal itu disepakati dalam rapat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Tim Badan Keahlian DPR RI memaparkan bahwa ketentuan ini berlaku apabila pelaku mengulangi perbuatannya dalam kurun waktu dua tahun setelah putusan pemidanaan sebelumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Aturan ini mengadopsi prinsip dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 86 huruf F.
"Ayat 2: Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf F,” demikian dibacakan Tim Badan Keahlian DPR RI dalam rapat tersebut.
Merespons rumusan tersebut, Fraksi PDIP mengajukan sejumlah usulan penegasan. Salah satunya adalah penambahan penjelasan pada Ayat (2) untuk memperjelas hubungan antara profesi yang dijalankan dengan tindak pidana yang dilakukan, guna menghindari multitafsir.
"Kemudian usul perubahannya, tambah di bagian penjelasan Ayat 2 tersebut menegaskan hubungan antara profesi dan tindak pidana, misalnya jurnalis, penyiar, dan sebagainya,” papar Tim Badan Keahlian saat membacakan usulan Fraksi PDIP.
Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta agar mekanisme pencabutan hak profesi diatur secara ketat melalui putusan pengadilan dan tercatat secara resmi.
"Bahwa pencabutan hak dilakukan melalui putusan pengadilan yang dieksekusi menurut mekanisme RUU KUHAP, pencatatan dan pemberitahuan ke lembaga profesi,” lanjut paparan usulan tersebut.
Baca Juga: Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyambut baik usulan tersebut.
Pria yang akrab disapa Eddy ini menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk memasukkan penjelasan tambahan, termasuk contoh spesifik profesi agar tercipta kepastian hukum.
"Kami setuju, pertama dengan usulan dari PDIP untuk ditambahkan penjelasan. Kami setuju. Jadi memberikan contoh profesi itu seperti jurnalis, penyiar, dan lain sebagainya,” ujar Eddy.
Ia menilai, penguatan pada bagian penjelasan ini krusial untuk memastikan tidak ada keragu-raguan dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menyalahgunakan profesinya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Eddy dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).
Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Eddy Hiariej menekankan bahwa regulasi ini bersifat krusial dan mendesak untuk disahkan demi menghindari kekacauan hukum saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku efektif.
Dalam penyampaian keterangan pemerintah, Eddy mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memiliki perhatian khusus terhadap harmonisasi sistem hukum nasional.
Menurutnya, RUU ini disebut sebagai langkah strategis untuk memastikan transisi menuju sistem pemidanaan baru berjalan mulus.
Berita Terkait
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?
-
Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan
-
Dinilai Ilegal Dunia Internasional, Israel Ngotot Bangun Permukiman Besar-besaran di Tepi Barat
-
Netanyahu Abaikan Trump! Zionis Israel Bunuh 9 Warga Lebanon Termasuk Tenaga Medis
-
Kasus Korupsi BGN: Prabowo Panggil BPKP dan PPATK Usai Terima Laporan
-
Keamanan AS Mencekam Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Aksi Penyanderaan 12 Jam Berujung Tragis
-
'Bela Rakyatmu, Prabowo!': Nasihat Soemitro di Balik Keputusan Pahit Presiden Pecat Dadan Cs
-
Disebut Orang Gila oleh Trump, Benjamin Netanyahu: Kami Tetap Sahabat
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara