- Kekerasan di satuan pendidikan Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan lonjakan signifikan, dengan bentuk beragam mulai dari kekerasan fisik, seksual, hingga bullying yang merenggut nyawa.
- Data FSGI menegaskan bahwa sekolah, dari PAUD hingga SMA/SMK, kian rentan dan belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak.
- Meski sejumlah inovasi dan regulasi tengah disiapkan, perlindungan nyata masih bergantung pada keseriusan sistem merespons laporan dan berpihak pada korban.
Suara.com - Bel sekolah berbunyi setiap pagi. Anak-anak datang membawa buku, seragam rapi, dan harapan sederhana: belajar dengan aman. Namun di balik rutinitas itu, ruang pendidikan di Indonesia menyimpan kenyataan yang semakin mengkhawatirkan. Sekolah yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan anak, kian sering menjadi lokasi kekerasan terjadi dan dibiarkan berulang.
Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Angka ini melonjak signifikan dibanding 36 kasus pada 2024. Di balik angka tersebut, terdapat 358 korban dan 126 pelaku, mencerminkan persoalan yang bukan lagi insidental, melainkan sistemik.
Kekerasan Fisik yang Berujung Kematian
Kekerasan fisik menjadi bentuk yang paling dominan, dengan 27 kasus atau sekitar 45 persen dari total kejadian. Setidaknya 73 siswa menjadi korban, dan delapan di antaranya meninggal dunia. Rentang usia korban berkisar antara 8 hingga 17 tahun, lima masih duduk di bangku sekolah dasar, dua di SMP, dan satu siswa SMK berusia 17 tahun.
Angka kematian ini memperlihatkan bahwa kekerasan di sekolah tidak lagi sebatas pelanggaran disiplin atau konflik antar siswa. Ia telah menjelma menjadi ancaman nyata terhadap nyawa anak. Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menegaskan bahwa dominasi kekerasan fisik mencerminkan kegagalan sekolah menjalankan fungsi dasarnya sebagai ruang aman.
“Sekolah belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman bagi anak,” ujar Retno. Pernyataan ini selaras dengan pola kasus yang terus berulang dari tahun ke tahun, tanpa pencegahan yang signifikan.
Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa
Di posisi kedua, kekerasan seksual tercatat sebanyak 17 kasus atau 28,33 persen, dengan 127 siswa menjadi korban. Jumlah pelaku mencapai 17 orang. Salah satu kasus yang paling mencolok melibatkan oknum guru perempuan yang melakukan kekerasan seksual terhadap siswanya yang berusia 16 tahun.
Kasus ini mengungkap persoalan relasi kuasa di lingkungan pendidikan. Pelaku tidak selalu berasal dari luar sekolah, melainkan justru dari figur yang seharusnya menjadi pelindung.
Baca Juga: Ironi Pahit: Rumah Sendiri Jadi Lokasi Paling Sering Terjadinya Kekerasan Seksual pada Perempuan
“Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di sekolah berasrama, tetapi juga di sekolah umum,” kata Retno, Minggu (7/12/2025).
Fakta ini menantang asumsi lama bahwa kekerasan seksual lebih rentan terjadi di lingkungan tertutup. Realitas menunjukkan, lemahnya pengawasan dan budaya tutup mulut memberi ruang bagi pelaku di berbagai tipe sekolah.
Luka Psikis dan Perundungan yang Dibiarkan
Kekerasan psikis berada di peringkat ketiga dengan delapan kasus atau 13,33 persen. Namun dampaknya kerap paling mematikan. FSGI mencatat, 37,5 persen korban kekerasan psikis, atau tiga siswa, memilih mengakhiri hidupnya sendiri.
Menurut Retno, tekanan berulang yang tidak ditangani membuat korban terjebak dalam depresi. Dalam banyak kasus, tanda-tanda awal sudah muncul, tetapi diabaikan oleh lingkungan sekolah.
Perundungan tercatat empat kasus atau 6,67 persen. Dua di antaranya berujung pada balas dendam ekstrem. Di Aceh Besar, seorang korban bully membakar pondok pesantren. Di Jakarta Utara, ledakan bom di sebuah SMA yang melukai 96 orang diduga berkaitan dengan aksi balasan korban perundungan. Kekerasan yang tak ditangani di tahap awal berkembang menjadi ancaman sosial yang jauh lebih luas.
Ketika Kebijakan Ikut Menjadi Kekerasan
Bukan hanya individu, kebijakan institusi juga tercatat menjadi sumber kekerasan. FSGI memasukkan kategori “kebijakan yang mengandung kekerasan”, dengan tiga kasus dan total 55 korban sepanjang 2025.
Salah satu yang paling fatal terjadi di sebuah pondok pesantren di Sidoarjo. Musala yang masih dalam proses pembangunan tetap digunakan untuk ibadah hingga akhirnya ambruk dan menewaskan 53 santri.
“Kebijakan ponpes yang tetap mempergunakan musala saat bangunan belum layak sangat berisiko tinggi dan membahayakan,” tegas Retno.
Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak selalu dilakukan dengan tangan, tetapi juga melalui keputusan yang mengabaikan keselamatan.
Pola yang Berulang di Semua Jenjang
FSGI mencatat kekerasan terjadi di seluruh jenjang pendidikan. Sekolah dasar mencatat kasus terbanyak (18 kasus atau 30 persen), disusul SMP (17 kasus), pondok pesantren (8 kasus), SMA (6 kasus), SMK (5 kasus), serta PAUD dan MTs masing-masing tiga kasus.
Pelaku pun tidak tunggal. Peserta didik mendominasi dengan 25 kasus, disusul guru, kepala sekolah, pimpinan pesantren, tenaga kependidikan, orang tua siswa, alumni, hingga orang asing. Menurut Retno, tingginya pelaku dari kalangan siswa berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok.
“Biasanya korban sudah lama dibully oleh satu pelaku. Karena diam dan tidak melawan, kekerasan kemudian diikuti oleh teman-temannya,” ujarnya.
Sistem Pengaduan yang Tak Berpihak
Di banyak kasus, korban sebenarnya telah memberi sinyal. Mengadu ke guru, ke orang tua, atau menunjukkan perubahan perilaku. Namun sistem pengaduan kerap lambat, tidak responsif, atau bahkan menyalahkan korban. Ketika respons datang terlambat, tragedi sudah terjadi.
Tapi, tentu saja kita tak boleh pesimis. Secercah harapan akan selalu ada. SMPN 43 Bandung, misalnya, sudah memulai dengan meluncurkan aplikasi BEJAKEUN, platform pelaporan anonim untuk perundungan. Aplikasi itu bahkan meraih penghargaan internasional, bukti bahwa sekolah bisa menjadi pelopor perubahan.
Dalam aturan Permendikbudristek 46/2023 mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK/SPK) di sekolah. Jika implementasi optimal, TPPK dapat menjadi garda terdepan menghadapi kekerasan sebelum membesar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, juga telah menyatakan bahwa Peraturan Menteri tentang penanganan bullying akan diterapkan mulai semester baru tahun 2026. Aturan ini sedang disusun dan digadang-gadang akan humanis, komprehensif, dan partisipatif.
Kemendikdasmen pun hingga kini masih menghimpun masukan dari berbagai pihak, terutama lembaga perlindungan anak. Jika regulasi ini berjalan efektif, Indonesia punya kesempatan untuk memperbaiki luka besar bernama kekerasan di sekolah.
Kekerasan di sekolah tidak lagi bisa dipahami sebagai insiden terpisah. Pola berulang, pelaku beragam, dan korban yang terus berjatuhan menunjukkan kegagalan sistemik dalam melindungi anak. Selama pencegahan hanya berhenti di atas kertas dan sekolah masih memilih menutup aib demi nama baik, tragedi serupa akan terus berulang.
Bel sekolah akan terus berbunyi. Namun jika negara, institusi pendidikan, dan masyarakat tetap lamban merespons, bunyi itu bukan lagi pertanda dimulainya pelajaran—melainkan penanda bahwa alarm bahaya kembali diabaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun