- Survei SPHKP 2024 Kemen PPPA menunjukkan 10 persen perempuan Indonesia alami kekerasan fisik atau seksual pasangan.
- Kekerasan seksual oleh non-pasangan paling sering terjadi di rumah korban sendiri, mencapai angka 27,6 persen.
- Kementerian PPPA berkomitmen memperkuat layanan pengaduan dan edukasi publik guna melindungi perempuan secara merata.
Suara.com - Kekerasan fisik maupun seksual masih jadi ancaman bagi perempuan, bahkan ketika sedang berada di dalam rumahnya sendiri.
Survei Pengalaman Hidup dan Kerentanan terhadap Kekerasan pada Perempuan (SPHKP) 2024 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) menunjukan kalau satu dari sepuluh perempuan di Indonesia, sekitar 10 persen, pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan selama hidupnya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Desy Andriani, menilai situasi tersebut sebagai kondisi serius dan sangat memprihatinkan.
Ia menegaskan bahwa kekerasan fisik maupun seksual adalah bentuk kekerasan yang paling membahayakan keselamatan perempuan.
"Ini adalah bentuk kekerasan yang paling membahayakan keselamatan perempuan dan temuan ini menunjukkan bahwa kekerasan fisik maupun seksual masih menjadi ancaman nyata di lingkungan perempuan," kata Desy dalam acara paparan SPHKP 2024 di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Ia menambahkan bahwa prevalensi kekerasan tersebut lebih tinggi di wilayah pedesaan, menandakan tingginya kerentanan perempuan di daerah dengan akses layanan perlindungan yang masih terbatas.
Selain kekerasan oleh pasangan, perempuan Indonesia juga menghadapi risiko kekerasan seksual oleh pelaku non-pasangan.
Dalam temuan survei, lokasi paling sering terjadinya kekerasan seksual oleh selain pasangan adalah rumah korban sendiri, yakni 27,6 persen.
Desy menekankan bahwa hasil ini menunjukkan ironi yang pahit bahwa ruang yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Baca Juga: Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
"Lokasi yang paling sering dilaporkan adalah rumah korban sendiri, yaitu 27,6 persen. Rumah yang seharusnya dapat menjadi tempat perlindungan bagi perempuan ternyata menjadi lokasi terjadinya kekerasan," katanya.
Kementerian PPPA menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan pengaduan, meningkatkan kapasitas aparat dan pendamping korban, serta memperluas edukasi publik di wilayah perkotaan hingga pedesaan.
Menurut Desy, langkah-langkah ini penting agar perempuan di mana pun berada mendapatkan perlindungan yang setara dan aman dari ancaman kekerasan.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA: Perempuan Alami Trauma Lebih Berat Usai Banjir Sumatra
-
Kekerasan Terus Meningkat, Ini Cara Pemerintah Lindungi Anak dan Perempuan
-
Tragedi Alvaro Kiano: Ayah Tiri Tewas di Tahanan, Menteri PPPA Serukan 'Kewaspadaan Kolektif'
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
-
Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran
-
Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis
-
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global
-
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan