News / Nasional
Kamis, 04 Desember 2025 | 18:00 WIB
ilustrasi kekerasan seksual. (freepik)
Baca 10 detik
  • Survei SPHKP 2024 Kemen PPPA menunjukkan 10 persen perempuan Indonesia alami kekerasan fisik atau seksual pasangan.
  • Kekerasan seksual oleh non-pasangan paling sering terjadi di rumah korban sendiri, mencapai angka 27,6 persen.
  • Kementerian PPPA berkomitmen memperkuat layanan pengaduan dan edukasi publik guna melindungi perempuan secara merata.

Suara.com - Kekerasan fisik maupun seksual masih jadi ancaman bagi perempuan, bahkan ketika sedang berada di dalam rumahnya sendiri.

Survei Pengalaman Hidup dan Kerentanan terhadap Kekerasan pada Perempuan (SPHKP) 2024 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) menunjukan kalau satu dari sepuluh perempuan di Indonesia, sekitar 10 persen, pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan selama hidupnya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Desy Andriani, menilai situasi tersebut sebagai kondisi serius dan sangat memprihatinkan.

Ia menegaskan bahwa kekerasan fisik maupun seksual adalah bentuk kekerasan yang paling membahayakan keselamatan perempuan.

"Ini adalah bentuk kekerasan yang paling membahayakan keselamatan perempuan dan temuan ini menunjukkan bahwa kekerasan fisik maupun seksual masih menjadi ancaman nyata di lingkungan perempuan," kata Desy dalam acara paparan SPHKP 2024 di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan bahwa prevalensi kekerasan tersebut lebih tinggi di wilayah pedesaan, menandakan tingginya kerentanan perempuan di daerah dengan akses layanan perlindungan yang masih terbatas.

Selain kekerasan oleh pasangan, perempuan Indonesia juga menghadapi risiko kekerasan seksual oleh pelaku non-pasangan.

Dalam temuan survei, lokasi paling sering terjadinya kekerasan seksual oleh selain pasangan adalah rumah korban sendiri, yakni 27,6 persen.

Desy menekankan bahwa hasil ini menunjukkan ironi yang pahit bahwa ruang yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan.

Baca Juga: Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!

"Lokasi yang paling sering dilaporkan adalah rumah korban sendiri, yaitu 27,6 persen. Rumah yang seharusnya dapat menjadi tempat perlindungan bagi perempuan ternyata menjadi lokasi terjadinya kekerasan," katanya.

Kementerian PPPA menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan pengaduan, meningkatkan kapasitas aparat dan pendamping korban, serta memperluas edukasi publik di wilayah perkotaan hingga pedesaan.

Menurut Desy, langkah-langkah ini penting agar perempuan di mana pun berada mendapatkan perlindungan yang setara dan aman dari ancaman kekerasan.

Load More