News / Nasional
Selasa, 09 Desember 2025 | 16:01 WIB
Munas V IKAL Lemhannas Tetapkan Jenderal Dudung Jadi Ketum. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Munas ke-5 IKAL Lemhannas pada 23 Agustus 2025 dipastikan sah dan sesuai AD/ART meskipun ada dinamika persidangan.
  • Persidangan sempat ditunda sepihak oleh pimpinan sementara, namun peserta mengambil inisiatif melanjutkan sesuai tata tertib organisasi.
  • Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas periode 2025-2030.

Suara.com - Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-5 Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) pada 23 Agustus 2025 dipastikan berjalan sah dan sesuai ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pimpinan Sidang Munas ke-5 IKAL Lemhannas, Pratama D. Persada dalam laporan pelaksanaannya untuk meluruskan dinamika yang sempat terjadi di arena persidangan.

Menurut Pratama, meski diwarnai perdebatan tajam akibat perbedaan tafsir dan masalah administratif calon ketua umum, syarat pengambilan keputusan tetap terpenuhi karena dihadiri peserta yang memenuhi kuorum.

"Munas 5 IKAL Lemhannas 2025 ini berjalan dengan sah, kuorum, dan sesuai dengan AD/ART yang ada," tegas Pratama dalam keterangannya di gedung Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Dinamika persidangan memang sempat memanas ketika pimpinan sidang sementara secara tiba-tiba memutuskan untuk menunda Munas tanpa persetujuan peserta.

Keputusan sepihak tersebut memicu reaksi keras dari para peserta, yang sebagian besar datang dari berbagai daerah di Indonesia dan menginginkan persidangan tetap dilanjutkan hingga tuntas.

"Pimpinan sidang sementara secara sepihak, tanpa meminta persetujuan peserta Munas, menyatakan sidang Munas kelima IKAL ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan," ungkap Pratama menggambarkan situasi saat itu.

Para peserta Munas menilai tindakan tersebut menyalahi aturan karena penundaan sidang seharusnya hanya bisa dilakukan melalui kesepakatan forum atau jika terjadi keadaan kahar (force majeure).

Peserta akhirnya mengambil inisiatif mendesak kelanjutan sidang dengan menunjuk pimpinan sidang baru, dan melanjutkan agenda sesuai tata tertib yang berlaku.

Baca Juga: Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin

"Peserta merasa bahwa keputusan pimpinan sidang Munas adalah sepihak dan menyalahi AD/ART," lanjut Pratama.

Setelah situasi kembali kondusif, agenda persidangan dilanjutkan ke tahap pemilihan Ketua Umum baru untuk masa bakti 2025-2030.

Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman akhirnya terpilih secara aklamasi setelah menjadi satu-satunya calon yang memenuhi syarat administratif dan menandatangani formulir kesediaan.

"Dipilih sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas secara aklamasi, yaitu Bapak Jenderal TNI Purnawirawan Profesor Doktor Dudung Abdurachman, S.E., M.M.," jelas Pratama.

Keputusan ini diambil dengan mengacu pada aturan organisasi yang menyatakan aklamasi dapat dilakukan jika syarat calon tunggal terpenuhi.

"Sebagian bakal calon tidak menandatangani surat kesediaan pencalonan. Hanya Pak Jenderal Dudung yang menandatangani," pungkasnya.

Load More