News / Nasional
Jum'at, 12 Desember 2025 | 15:06 WIB
kolase penembakan petani di Panen Rayo, Bengkulu
Baca 10 detik
  • Penembakan lima petani di Pino Raya pada 24 November 2025 merupakan puncak konflik agraria dengan PT ABS.
  • Petani mengalami intimidasi sistematis seperti perusakan tanaman dan kekerasan verbal sebelum insiden penembakan terjadi.
  • Laporan petani perempuan mengenai ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual pada September 2025 terindikasi diabaikan polisi.

Suara.com - Insiden penembakan terhadap lima orang petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, pada 24 November lalu ternyata hanyalah puncak dari gunung es konflik agraria yang membara.

Jauh sebelum peluru dimuntahkan, serangkaian teror dan intimidasi sistematis diduga telah menghantui para petani yang bersengketa lahan dengan perusahaan sawit, PT Agro Bengkulu Selatan (ABS).

Tim advokasi petani dari Akar Law Office mengungkap adanya jejak panjang dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami warga.

Bentuknya beragam dan brutal, mulai dari perusakan tanaman yang menjadi sumber kehidupan mereka, pembakaran pondok-pondok di kebun, hingga intimidasi personal yang menyasar psikologis para petani.

Bahkan, konflik ini disebut telah merosot ke level yang paling merendahkan martabat manusia, yakni kekerasan seksual secara verbal.

Salah satu petani perempuan menjadi korban, namun jeritan permintaan keadilannya seolah membentur tembok tebal.

Ricky Pratama, pengacara dari tim advokasi, membeberkan bahwa seorang petani perempuan berinisial JH sebenarnya telah mengambil langkah hukum.

Pada September 2025, JH memberanikan diri melapor ke Polres Bengkulu Selatan atas dua tindak pidana serius sekaligus yakni ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual secara verbal yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan.

Namun, laporan tersebut seakan lenyap ditelan kesunyian. Tidak ada kemajuan berarti yang dirasakan korban, seolah laporannya hanya tumpukan kertas tak bermakna.

Baca Juga: Lima Petani Pino Raya Luka Berat Diduga Ditembak Keamanan Perusahaan Sawit! Begini Kronologinya

“Namun hingga hari ini laporan kepolisian yang dibuat oleh saudari JH atau petani perempuan yang mengalami ancaman pembunuhan dan juga kekerasan seksual secara verbal tersebut itu tidak mengalami proses yang signifikan bahkan cenderung diabaikan,” kata Ricky dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Menurut Ricky, indikasi kuat diabaikannya laporan tersebut adalah tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihak korban hingga berbulan-bulan kemudian.

Padahal, surat tersebut merupakan hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.

Sebagai kuasa hukum, Ricky mengaku sangat kecewa dengan lambatnya penanganan aparat kepolisian, sementara di lapangan, intimidasi terhadap warga terus terjadi berulang kali.

Pembiaran terhadap laporan-laporan awal inilah yang diyakini menjadi pupuk penyubur bagi eskalasi kekerasan.

Puncaknya tak terelakkan. Pada 24 November 2025, cekcok akibat penghentian paksa operasional perluasan lahan sawit oleh warga berujung petaka.

Load More