- Kebakaran maut di ruko Terra Drone Jakarta Pusat pada 9 Desember 2025 disebabkan nihilnya perawatan rutin dari pemilik.
- Penyewa ruko bertanggung jawab penuh atas perawatan karena diatur eksplisit dalam perjanjian sewa-menyewa legal.
- Investigasi mengungkap bangunan tidak memiliki tangga darurat, meski izin laik fungsi terbit 2014 atau 2015.
Suara.com - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dari penyelidikan tragedi kebakaran maut di ruko Terra Drone, Jakarta Pusat, yang merenggut 22 nyawa pada 9 Desember 2025 lalu.
Pihak kepolisian menyebut ruko Terra Drone sama sekali tidak pernah mendapatkan perawatan rutin dari pemilik sejak disewakan kepada perusahaan drone tersebut.
Tanggung jawab perawatan yang nihil dari pemilik ini menjadi salah satu titik krusial yang kini didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasatreskrim AKBP Roby Heri Saputra menyatakan bahwa seluruh kewajiban perawatan telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak penyewa.
"Jadi kalau sudah disewa-menyewa, enggak ada perawatan dari pemilik ruko, penyewanya yang merawat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Klausul lepas tangan ini bahkan secara eksplisit tertuang dalam dokumen legal yang mengikat kedua belah pihak.
"Perjanjian sewa-menyewanya juga menyebutkan demikian, bahwa penyewanya yang merawat ruko," ujar Roby.
Meskipun demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pemilik ruko berinisial N, yang telah diperiksa pada Sabtu (13/12).
Hasil pemeriksaan awal memang sudah dikantongi, namun penyidik merasa perlu menggali lebih dalam sebelum dapat menarik kesimpulan.
Baca Juga: Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
"Masih dicari, masih perlu pendalaman," ujar Roby sebagaimana dilansir Antara.
Selain nihilnya perawatan, serangkaian fakta miris terkait standar keselamatan bangunan juga terkuak. Pemilik ruko mengakui bahwa bangunan tersebut tidak dilengkapi fasilitas vital seperti tangga darurat.
Ironisnya, izin dan sertifikat laik fungsi untuk bangunan tersebut justru bisa terbit beberapa tahun lalu.
"Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015," tutur Roby.
Temuan ini melengkapi investigasi sebelumnya yang dipaparkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.
Ditemukan bahwa tidak ada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait penyimpanan barang berbahaya di lokasi.
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
-
Api di Kramat Jati: Saat Ratusan Kios Jadi Abu dan Harapan Pedagang Diuji?
-
9 Fakta Terkini Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati: Dugaan Sumber Api Hingga Kerugian Rp10 Miliar
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya
-
Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja
-
Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus
-
Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal