- Kebakaran maut di ruko Terra Drone Jakarta Pusat pada 9 Desember 2025 disebabkan nihilnya perawatan rutin dari pemilik.
- Penyewa ruko bertanggung jawab penuh atas perawatan karena diatur eksplisit dalam perjanjian sewa-menyewa legal.
- Investigasi mengungkap bangunan tidak memiliki tangga darurat, meski izin laik fungsi terbit 2014 atau 2015.
Suara.com - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dari penyelidikan tragedi kebakaran maut di ruko Terra Drone, Jakarta Pusat, yang merenggut 22 nyawa pada 9 Desember 2025 lalu.
Pihak kepolisian menyebut ruko Terra Drone sama sekali tidak pernah mendapatkan perawatan rutin dari pemilik sejak disewakan kepada perusahaan drone tersebut.
Tanggung jawab perawatan yang nihil dari pemilik ini menjadi salah satu titik krusial yang kini didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasatreskrim AKBP Roby Heri Saputra menyatakan bahwa seluruh kewajiban perawatan telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak penyewa.
"Jadi kalau sudah disewa-menyewa, enggak ada perawatan dari pemilik ruko, penyewanya yang merawat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Klausul lepas tangan ini bahkan secara eksplisit tertuang dalam dokumen legal yang mengikat kedua belah pihak.
"Perjanjian sewa-menyewanya juga menyebutkan demikian, bahwa penyewanya yang merawat ruko," ujar Roby.
Meskipun demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pemilik ruko berinisial N, yang telah diperiksa pada Sabtu (13/12).
Hasil pemeriksaan awal memang sudah dikantongi, namun penyidik merasa perlu menggali lebih dalam sebelum dapat menarik kesimpulan.
Baca Juga: Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
"Masih dicari, masih perlu pendalaman," ujar Roby sebagaimana dilansir Antara.
Selain nihilnya perawatan, serangkaian fakta miris terkait standar keselamatan bangunan juga terkuak. Pemilik ruko mengakui bahwa bangunan tersebut tidak dilengkapi fasilitas vital seperti tangga darurat.
Ironisnya, izin dan sertifikat laik fungsi untuk bangunan tersebut justru bisa terbit beberapa tahun lalu.
"Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015," tutur Roby.
Temuan ini melengkapi investigasi sebelumnya yang dipaparkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.
Ditemukan bahwa tidak ada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait penyimpanan barang berbahaya di lokasi.
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
-
Api di Kramat Jati: Saat Ratusan Kios Jadi Abu dan Harapan Pedagang Diuji?
-
9 Fakta Terkini Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati: Dugaan Sumber Api Hingga Kerugian Rp10 Miliar
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang