News / Metropolitan
Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:56 WIB
Parkiran Kendaraan Diduga Milik Aparat di Lokasi Gunung Guruh, Kampung Cirangsad, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik

Aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Guruh, Cigudeg, semakin masif dan terorganisir. Praktik ini merusak daerah resapan air, memicu risiko longsor, serta mengancam keselamatan warga melalui pencemaran merkuri yang berbahaya.

 

Operasi tambang liar ini diduga kuat berjalan mulus karena adanya perlindungan dari oknum aparat. Keberadaan fasilitas pendukung seperti lahan parkir khusus menjadi bukti nyata bahwa ekosistem bisnis ilegal ini terstruktur.

Meskipun dilakukan secara terang-terangan dan merugikan negara, aktivitas gurandil terus berlangsung tanpa tindakan tegas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas pengawasan wilayah dan komitmen penegakan hukum di Bogor.

 

Suara.com - Kawasan Bogor Barat kembali menjadi sorotan tajam. Di balik rimbunnya perbukitan yang seharusnya menjadi daerah resapan air dan penyangga ekosistem, tersimpan aktivitas ilegal yang merusak alam dan berpotensi merugikan negara.

Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang akrab disebut Gurandil dilaporkan kembali menggeliat secara masif di wilayah Gunung Guruh, Kampung Cirangsad, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan penelusuran tim redaksi dan laporan warga setempat, aktivitas ini bukan lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dalam skala kecil, melainkan sudah terorganisir dengan cukup rapi.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa eksploitasi perut bumi ini terus berjalan meskipun risiko kerusakan lingkungan seperti longsor dan pencemaran merkuri mengintai warga sekitar.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa area Gunung Guruh kini telah berubah wajah menjadi ladang perburuan emas liar.

Parkiran Kendaraan Diduga Milik Aparat di Lokasi Gunung Guruh, Kampung Cirangsad, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Andi Ahmad S/Suara.com]

Para penambang liar membuat lubang-lubang tikus yang dalam tanpa standar keselamatan kerja (K3) yang memadai.

Bahkan menurut penelusuran, banyak lobang-lobang galian emas ilegal tersebut sudah melakukan produksi atau menghasilkan emas untuk dijual.

Hal ini mengindikasikan bahwa perputaran uang di lokasi tersebut cukup besar, yang tentunya memicu pertanyaan, mengapa aktivitas kasat mata ini bisa lolos dari pengawasan?

Isu klasik mengenai muncul dugaan beking atau pelindung di balik aktivitas ilegal kembali menyeruak.

Baca Juga: Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?

Keberanian para pelaku untuk membuka lahan dan beroperasi secara terang-terangan disinyalir karena adanya dugaan 'restu' dari oknum tertentu yang memiliki kekuasaan.

Seorang narasumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, memberikan kesaksian mengejutkan mengenai siapa yang bermain di balik layar.

"Di lokasi galian emas ilegal tersebut juga diduga dibekingi aparat," tegasnya, kepada Suara.com, belum lama ini.

Pernyataan ini tentu menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. Jika benar penegak hukum justru menjadi pelindung pelanggar hukum, maka kerusakan ekologis di Bogor Barat hanya tinggal menunggu waktu untuk menjadi bencana besar.

Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi menemukan bukti pendukung yang memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Di sekitar area tambang, fasilitas pendukung operasional terlihat sudah tersedia, salah satunya adalah area parkir yang dikelola secara khusus.

Load More