- Polda Metro Jaya menyatakan buku "Jokowi's White Paper" susunan Roy Suryo tidak memenuhi kaidah karya ilmiah.
- Karya tersebut dinilai hanya berisi asumsi sepihak dan mengabaikan prinsip etika publikasi akademik penting.
- Penyelidikan kasus ijazah palsu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Suara.com - Polemik seputar tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang krusial. Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa buku "Jokowi's White Paper" yang diterbitkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah karya ilmiah. Isi buku dan analisa di dalamnya lebih bersifat asumsi dan klaim sepihak.
Buku yang digadang-gadang sebagai bukti akademis oleh Roy Suryo Cs ini dinilai gagal total dalam memenuhi kaidah-kaidah fundamental sebuah produk penelitian. Pernyataan ini secara langsung meruntuhkan klaim validitas yang selama ini dibangun oleh para penyusunnya.
"Ya bisa dikatakan seperti itu (analisa dan buku Roy Cs hanya klaim saja)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip Sabtu (20/12/2025).
Penegasan ini diperkuat oleh penjelasan mendalam dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Menurutnya, sebuah karya untuk bisa disebut sebagai produk akademik harus melewati serangkaian uji etika yang ketat, baik dalam proses pembuatan maupun saat dipublikasikan.
Iman membeberkan bahwa etika publikasi ilmiah menuntut adanya orisinalitas, keaslian data, dan mutlak bebas dari segala bentuk manipulasi.
Selain itu, peneliti atau penulisnya wajib menjunjung tinggi integritas akademik dan memahami kode etik yang melekat.
"Syarat peneliti akademik yang memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis," ujar Iman.
Lebih jauh, mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menguraikan prinsip-prinsip utama penelitian yang tampaknya diabaikan dalam penyusunan buku tersebut.
Baca Juga: Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
Seorang peneliti, kata Iman, wajib memiliki respect for person atau menghormati martabat manusia, mengakui otonomi individu yang diteliti, serta berpegang pada prinsip untuk berbuat baik dan tidak merugikan subjek penelitian.
"Dan tidak mengeksploitasi kelompok tertentu," tegasnya.
Sejumlah etika peneliti lainnya yang menjadi standar universal adalah kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, serta kompetensi. Salah satu poin paling krusial yang disorot adalah terkait kerahasiaan dan privasi data subjek penelitian.
"Di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek itu penelitian sendiri. Kalau itu adalah sebuah penelitian dengan maksud produk akademik. Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga. Sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan," beber Iman.
Penyelidikan kasus ini sendiri telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya membagi mereka ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster 1:
Tag
Berita Terkait
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh