- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu USD dan SGD, menangkap dua tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
- Tersangka HS ditangkap di Tangerang sebagai pengedar, menyita ribuan lembar uang palsu; sementara ARS ditangkap di Pandeglang sebagai pencetak.
- Polda Metro Jaya menyita alat cetak uang palsu dan mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan.
Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran dan pembuatan uang palsu pecahan Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita ribuan lembar uang palsu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran uang asing yang diduga palsu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” kata Edy kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Tangerang. Polisi mengamankan tersangka berinisial HS di dalam bus rute Pandeglang–Kalideres. HS diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu.
Dari tangan tersangka HS, petugas menyita 1.934 lembar uang palsu Dollar Amerika Serikat dan 529 lembar Dollar Singapura, termasuk sejumlah lembar yang belum dipotong.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta printer, serta peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial ARS di wilayah Pandeglang, Banten. ARS berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu USD dan SGD.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan proses penyidikan,” ujar Edy.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing. Masyarakat juga diminta segera melapor ke kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 jika menemukan transaksi mencurigakan.
Baca Juga: Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan