- Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri meringkus 17 pengedar narkotika menjelang DWP di Bali, 9–18 Desember 2025.
- Operasi ini berhasil membongkar enam sindikat peredaran gelap narkoba, termasuk melibatkan WNA asal Peru.
- Polisi menyita berbagai barang bukti signifikan, didominasi sabu sekitar 31 kilogram dari sindikat pertama.
“ICA masih DPO berperan sebagai penyedia barang, berikutnya AGF masih DPO berperan sebagai pemasok,” katanya.
Barang bukti dari sindikat ketiga berupa kokain seberat 11,6 gram dan ekstasi sebanyak 45 butir.
Untuk sindikat keempat, Eko menyebutkan sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditangkap yakni NPO dan GP sebagai pengedar.
Kemudian AND dan MA yang merupakan WNA asal Peru berperan sebagai penyedia barang. Selanjutnya SAP berperan sebagai penyedia sekaligus pengelola clandestine lab, serta SAW yang membantu mendistribusikan barang.
“Sindikat keempat ini kami mengamankan barang bukti berupa kokain 14,99 gram, MDMA 12,8 gram, ekstasi 35,5 butir, ekstasi serbuk 5,02 gram, ganja 30,44 gram, dan ketamine 11,72 gram,” jelas Eko.
Pada sindikat kelima, polisi menciduk dua tersangka dan menetapkan satu orang DPO. Tersangka berinisial KAK berperan sebagai penyedia barang dan PP sebagai pengedar.
Sementara satu orang lainnya berinisial DHA masih DPO dan berperan sebagai penyedia barang.
Dari sindikat ini, petugas menyita sabu seberat 1,53 gram, ekstasi 3 butir, ekstasi bentuk kapsul 3 gram, dan ekstasi bubuk 15,26 gram.
Sindikat terakhir atau keenam, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial FC yang berperan sebagai pengedar.
Baca Juga: Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
“Kemudian inisial IS masih DPO dan berperan sebagai pengendali barang. Barang bukti yang kami amankan dari sindikat keenam ini adalah ekstasi sebanyak 65 butir dan happy five sebanyak 3,5 butir,” ucap Eko.
Total barang bukti yang disita dari keenam sindikat tersebut meliputi sabu sekitar 31 kilogram, 956,5 butir pil ekstasi, ekstasi serbuk 23,59 gram, happy water 135 gram.
“Selain itu, ketamine lebih dari satu kilogram, kokain 33,12 gram, MDMA 21,09 gram, ganja 36,92 gram, dan happy five 3,5 butir,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik