- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut KUHAP baru sebagai terobosan konstitusional utama reformasi Polri.
- KUHAP baru mengedepankan keadilan restitutif dan restoratif, serta memperketat kontrol transparansi dan HAM personel Polri.
- DPR juga berencana merevisi UU Polri untuk menyesuaikan usia pensiun dan memperkuat fungsi pelayanan institusi tersebut.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan terobosan konstitusional utama dalam mengakselerasi reformasi Polri.
Ia menyebut selama hampir 30 tahun era reformasi berjalan, aturan hukum utama yang memandu kerja kepolisian masih menggunakan KUHAP warisan Orde Baru yang belum tersentuh perubahan signifikan.
Hal itu disampaikan Habiburokhman menanggapi soal adanya usulan Perhimpuan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang meminta Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Komisi Reformasi Polri.
Habiburokhman menilai, tuntutan masyarakat terhadap reformasi kepolisian tidak boleh terjebak pada gimik politik atau sketsa pembalasan personal. Ia menekankan bahwa reformasi harus dikembalikan pada rel konstitusi, sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
"Masalah utamanya adalah panduan hukum Polri dalam menjalankan tugas, yakni KUHAP warisan Orde Baru, tidak tersentuh reformasi selama nyaris 30 tahun. Situasi ini menyulitkan Polri untuk mereformasi diri secara fundamental," ujar Habiburokhman dalam pernyataan keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025).
Ia menyambut baik kerja sama antara DPR dan Presiden yang akhirnya melahirkan KUHAP baru.
Menurutnya aturan ini sangat reformis karena mengedepankan asas keadilan restitutif dan restoratif. Dengan paradigma baru ini, Polri diharapkan tidak lagi dipandang sebagai alat kekuasaan, melainkan murni sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ia memaparkan beberapa poin krusial dalam KUHAP baru yang akan memperketat kontrol terhadap institusi Polri, di antaranya:
Pengawasan Berbasis Teknologi: Adanya keharusan penggunaan kamera pengawas (CCTV) selama proses pemeriksaan untuk menjamin transparansi.
Baca Juga: YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
Perlindungan Hak Asasi Manusia: Jaminan tegas bagi warga negara untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan harkat dan martabat selama proses hukum.
Sanksi Tegas bagi Personel: Pencantuman ancaman hukuman administrasi, etik, hingga pidana bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Kontrol Publik: Penguatan kontrol yang tidak hanya dilakukan internal (Propam, Itwasum, Wasidik), tetapi juga oleh masyarakat secara langsung maupun melalui pendampingan advokat.
Selain KUHAP, Komisi III DPR RI juga berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Polri. Selain menyesuaikan aturan usia pensiun agar setara dengan UU Kejaksaan dan UU TNI, revisi ini bertujuan memperkuat fungsi Polri dalam melayani masyarakat sesuai amanat konstitusi.
Ia menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan hasil amandemen era reformasi untuk mengoreksi praktik masa lalu yang represif.
Mekanisme check and balances antara eksekutif dan legislatif dalam pengangkatan Kapolri juga menjadi pilar penting yang harus dipertahankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini