News / Nasional
Senin, 22 Desember 2025 | 16:55 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri meringkus 17 pengedar narkotika menjelang DWP di Bali, 9–18 Desember 2025.
  • Operasi ini berhasil membongkar enam sindikat peredaran gelap narkoba, termasuk melibatkan WNA asal Peru.
  • Polisi menyita berbagai barang bukti signifikan, didominasi sabu sekitar 31 kilogram dari sindikat pertama.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus 17 orang tersangka pengedar narkotika menjelang acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya menangkap para kurir dan pengedar sebelum acara tersebut berlangsung.

“Jadi, menjelang acara itu dilaksanakan. Penindakan yang kami lakukan tidak berada di dalam area pada saat event DWP dilaksanakan,” kata Eko di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).

DWP merupakan festival musik tahunan. Pada tahun ini, acara tersebut digelar di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park, Bali, pada 12–14 Desember 2025.

Eko mengatakan, dalam operasi kali ini pihaknya membongkar enam sindikat peredaran narkotika. Dari enam sindikat tersebut, ada yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Peru.

Operasi dilakukan pada 9–14 Desember, kemudian dikembangkan hingga 18 Desember untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba.

“Terdapat enam sindikat yang terjaring dalam penindakan operasi ini dengan total tersangka sebanyak 17 orang dan tujuh orang masih DPO,” ujar Eko.

Untuk sindikat pertama, kata Eko, pihaknya menciduk dua orang tersangka, sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

“Kemudian ada inisial RA yang saat ini masih DPO, berperan sebagai pengendali kurir. Dari sindikat pertama ini, kami mengamankan barang bukti berupa sabu 31.008 gram atau kurang lebih 31 kilogram,” kata Eko.

Baca Juga: Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri

“Selain itu, ekstasi sejumlah 796 butir, happy water 135 gram, dan ketamine 1.066 gram,” imbuhnya.

Pada sindikat kedua, polisi menetapkan lima orang tersangka dan dua orang DPO. Dalam sindikat ini terdapat peran sebagai penyedia barang hingga pengedar.

Kelima tersangka dari sindikat kedua yakni DF dan MDB sebagai pengedar, EA dan AJR sebagai penyedia barang, serta MS sebagai komplotan sindikat.

“Kemudian TDS yang saat ini masih DPO berperan sebagai penyedia barang, selanjutnya P juga masih DPO dengan peran yang sama,” ucap Eko.

Dari sindikat kedua, petugas menyita barang bukti berupa kokain seberat 6,53 gram, MDMA 8,29 gram, ekstasi 12 butir, dan ganja 6,48 gram.

Selanjutnya, pada sindikat ketiga, polisi menciduk satu tersangka dan dua orang lainnya masih menjadi DPO. Tersangka berinisial AS berperan sebagai pengedar.

Load More