- Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), menyerahkan diri ke Kejati Kalsel dan diserahkan ke KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
- KPK menetapkan TAR bersama Kajari Albertinus Parlinggoman (APN) dan Kasi Intel Asis Budianto (ASB) dalam pemerasan penegakan hukum.
- Para tersangka diduga menerima total uang ratusan juta dari pemerasan perangkat daerah dan pemotongan anggaran operasional pribadi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Tri Taruna Fariadi (TAR) menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setelah Tri menyerahkan diri ke Kejati Kalsel, Tri kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk itu, Kejagung pada hari ini menyerahkan Tri kepada KPK lantaran lembaga antirasuah telah menetapkan Tri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU.
“Pada siang hari ini Kejagung koordinasi dengan KPK untuk menyerahkan TAR pada KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
“Artinya saat ini TAR sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka karena kemarin sudah ditetapkan 3 orang salah satunya TAR menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemerasan penegakan hukum yang dilakukan di Kejari Hulu Sungai Utara,” tambah dia.
Tri Faruna terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB. Dia tampak dikawal sejumlah petugas dan anggota TNI yang membawa senjata.
Pada kesempatan itu, Tri sempat membantah informasi yang menyebut dirinya menabrak penyelidik KPK.
“Enggak pernah saya nabrak,” kata Tri, Senin (22/12/2025).
Kemarin, Budi mengonfirmasi bahwa penyelidik KPK sempat ditabrak Tri dengan mobil dalam giat pengejaran. Budi juga mengungkapkan bahwa penyelidik tersebut dalam keadaan selamat.
Baca Juga: OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
“Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar,” ungkap Budi, Minggu (21/12/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten HSU Albertinus Parlinggoman (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU Asis Budianto (ASB).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU setelah terjaring operasi tangkap tangan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantaranya, yaitu Asis, Tri, dan pihak lain.
Uang yang diterima Albertinus itu diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
-
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
-
Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah