- Peneliti UGM merancang hunian sementara (huntara) pascabencana dengan memanfaatkan kayu gelondongan sisa hanyutan banjir.
- Desain huntara berukuran 6x6 meter ini sederhana, dapat dibangun penyintas dalam tiga hari menggunakan teknik bor dan baut.
- Faktor sosial dan budaya lokal diperhitungkan, termasuk tata letak ruang seperti penyesuaian posisi kamar mandi.
Suara.com - Upaya pemulihan pascabanjir bandang dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh terus dikebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah hunian sementara (huntara) bagi para penyintas.
Tak tinggal diam, para peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) ikut andil memberikan saran dan inovasi bagi pembangunan huntara tersebut.
Terutama dalam hal pemanfaatan kayu gelondongan atau hasil hanyutan banjir.
Para ahli mengembangkan desain huntara yang tak hanya layak huni dan manusiawi, tetapi juga dapat dibangun secara cepat, bahkan oleh para penyintas itu sendiri.
Inovasi Huntara Berbasis Kayu Hanyutan
Salah satu peneliti dari Fakultas Teknik UGM, Ashar Saputra, memaparkan bahwa gagasan utama desain huntara ini adalah memanfaatkan material yang tersedia di lokasi bencana, terutama kayu gelondongan yang terbawa arus banjir.
Kayu-kayu tersebut dapat dirajang menjadi papan dengan ukuran standar agar dapat digunakan secara maksimal tanpa menyisakan limbah.
“Prinsipnya, kita ingin penyintas yang tidak punya tempat tinggal, harus punya tempat tinggal yang manusiawi,” kata Ashar saat ditemui di UGM, Selasa (23/12/2025).
Ashar menyebutkan, ukuran huntara ditetapkan 6 x 6 meter atau setara 36 meter persegi sebagai standar hunian sementara. Kayu dengan berbagai ukuran dan jenis tetap dapat digunakan.
Tidak ada spesifikasi kelas atau jenis kayu tertentu, mengingat desain ini memang tidak ditujukan untuk jangka waktu permanen.
Baca Juga: Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
“Jadi bebas, enggak ada spesifikasi khusus. Seadanya kayu,” ujarnya.
Teknologi Sederhana, Bisa Dikerjakan Penyintas
Selain memanfaatkan material lokal, teknologi konstruksi yang digunakan juga dibuat sesederhana mungkin. Proses pembangunan tidak memerlukan keahlian pertukangan yang rumit.
Pengerjaan hanya mengandalkan teknik bor dan baut sehingga dapat dipelajari oleh masyarakat awam.
“Saya berpikir begini, membuat rumah yang paling cepat dan paling gampang. Orang yang tidak pernah kenal pertukangan harus bisa,” tuturnya.
Huntara tersebut dirancang agar dapat dibangun langsung di halaman atau bekas rumah penyintas. Jika lokasi tersebut kemudian dinilai tidak aman, bangunan bisa dibongkar atau dipindahkan karena seluruh materialnya berbasis kayu.
Dari segi waktu, pembangunan diproyeksikan hanya memakan waktu sekitar tiga hari dengan melibatkan sedikitnya enam orang.
Berita Terkait
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
Beras Seharga Nyawa, Warga Pedalaman Aceh Jalan Kaki Sehari Semalam untuk Makan
-
Mendagri Tito Tinjau Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Longsor
-
Akses Jalan hingga Sekolah Dibersihkan, Kemenhut Kebut Pemulihan Wilayah Terdampak Banjir Sumatra
-
Bandingkan Kunjungan Presiden di Jember, Ucapan Dewi Perssik Soal Bencana Aceh Tuai Kritik Pedas!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya
-
Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta
-
Rocky Gerung Sebut Kritik Netizen Sebagai Alarm Demokrasi untuk Presiden Prabowo