News / Nasional
Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:44 WIB
Asal Kata Kumpul Kebo - Ilustrasi Tinggal Bersama (Pexels)
Baca 10 detik
  • KUHP baru yang menggantikan hukum warisan kolonial akan berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026.
  • Pasal 412 KUHP mengatur pidana enam bulan penjara untuk kohabitasi tanpa nikah sah, denda maksimal Rp10 juta.
  • Penerapan Pasal 412 bersifat delik aduan absolut yang hanya dapat diproses jika diadukan keluarga inti korban.

Ketentuan delik aduan dalam Pasal 412 justru dimaksudkan untuk mencegah aksi main hakim sendiri di masyarakat.

Tanpa adanya pengaduan dari keluarga inti, tindakan penggerebekan oleh warga, tetangga, atau organisasi masyarakat dapat berpotensi melanggar hukum, termasuk pelanggaran privasi atau perbuatan tidak menyenangkan.

5. Aduan Dapat Dicabut Sebelum Sidang Dimulai

KUHP memberikan ruang penyelesaian kekeluargaan. Pengaduan yang telah diajukan dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.

Ketentuan ini bertujuan mengedepankan mediasi dan pemaafan agar sanksi pidana menjadi upaya terakhir.

Reporter: Dinda Pramesti K

Load More