- KUHP Nasional resmi berlaku penuh sejak Jumat, 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan Belanda.
- Tinggal bersama tanpa nikah, menghina lembaga negara, dan menyerang Presiden kini menjadi tindak pidana.
- Membuat kebisingan malam hari serta unjuk rasa tanpa pemberitahuan juga termasuk perbuatan yang dapat dipidana.
Suara.com - Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh. Dengan demikian, aturan hukum pidana peninggalan Belanda resmi dipensiunkan dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Namun demikian, masyarakat perlu waspada. Sejumlah perbuatan yang sebelumnya dianggap wajar atau sekadar persoalan moral, kini masuk ke ranah pidana dan berpotensi berujung hukuman penjara.
Agar tidak keliru melangkah, berikut lima kebiasaan yang kini dapat dipidana sejak 2 Januari 2026:
1. Tinggal Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan (Pasal 412)
Sebelumnya, praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi kerap hanya berujung teguran sosial.
Namun, Pasal 412 KUHP kini mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan bagi pasangan yang hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah.
Meski demikian, pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari orang tua, anak, atau pasangan sah yang bersangkutan.
2. Kritik yang Dianggap Menghina Lembaga Negara (Pasal 240)
Masyarakat, khususnya pengguna media sosial, kini dituntut lebih berhati-hati dalam menyampaikan kritik.
Pasal 240 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Apabila penghinaan tersebut memicu kerusuhan atau gangguan ketertiban umum, ancaman pidana dapat meningkat menjadi tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
Baca Juga: KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
3. Menyerang Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 218)
Pasal 218 KUHP mengatur larangan menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Pemerintah menegaskan kritik terhadap kebijakan tetap diperbolehkan. Namun, batas antara kritik dan penghinaan masih dinilai multitafsir, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
4. Membuat Kebisingan yang Mengganggu Ketentraman (Pasal 265)
Kebiasaan membuat keributan atau kebisingan di malam hari kini juga berpotensi berujung pidana.
Pasal 265 KUHP mengatur bahwa perbuatan yang menimbulkan kebisingan atau ketidaktertiban hingga mengganggu ketentraman warga pada malam hari dapat dikenai pidana denda kategori II, yakni maksimal Rp10 juta.
5. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)
Penyelenggaraan pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa di jalan umum tanpa pemberitahuan resmi kini dapat dikenai sanksi pidana.
Jika kegiatan tersebut mengganggu kepentingan umum, menimbulkan kemacetan, atau menyebabkan keonaran, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran
-
Golkar Dukung Penuh Diplomasi 'Mengalir Tak Hanyut' Prabowo di AS
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi