- KUHP Nasional resmi berlaku penuh sejak Jumat, 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan Belanda.
- Tinggal bersama tanpa nikah, menghina lembaga negara, dan menyerang Presiden kini menjadi tindak pidana.
- Membuat kebisingan malam hari serta unjuk rasa tanpa pemberitahuan juga termasuk perbuatan yang dapat dipidana.
Suara.com - Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh. Dengan demikian, aturan hukum pidana peninggalan Belanda resmi dipensiunkan dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Namun demikian, masyarakat perlu waspada. Sejumlah perbuatan yang sebelumnya dianggap wajar atau sekadar persoalan moral, kini masuk ke ranah pidana dan berpotensi berujung hukuman penjara.
Agar tidak keliru melangkah, berikut lima kebiasaan yang kini dapat dipidana sejak 2 Januari 2026:
1. Tinggal Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan (Pasal 412)
Sebelumnya, praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi kerap hanya berujung teguran sosial.
Namun, Pasal 412 KUHP kini mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan bagi pasangan yang hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah.
Meski demikian, pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari orang tua, anak, atau pasangan sah yang bersangkutan.
2. Kritik yang Dianggap Menghina Lembaga Negara (Pasal 240)
Masyarakat, khususnya pengguna media sosial, kini dituntut lebih berhati-hati dalam menyampaikan kritik.
Pasal 240 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Apabila penghinaan tersebut memicu kerusuhan atau gangguan ketertiban umum, ancaman pidana dapat meningkat menjadi tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
Baca Juga: KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
3. Menyerang Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 218)
Pasal 218 KUHP mengatur larangan menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Pemerintah menegaskan kritik terhadap kebijakan tetap diperbolehkan. Namun, batas antara kritik dan penghinaan masih dinilai multitafsir, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
4. Membuat Kebisingan yang Mengganggu Ketentraman (Pasal 265)
Kebiasaan membuat keributan atau kebisingan di malam hari kini juga berpotensi berujung pidana.
Pasal 265 KUHP mengatur bahwa perbuatan yang menimbulkan kebisingan atau ketidaktertiban hingga mengganggu ketentraman warga pada malam hari dapat dikenai pidana denda kategori II, yakni maksimal Rp10 juta.
5. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)
Penyelenggaraan pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa di jalan umum tanpa pemberitahuan resmi kini dapat dikenai sanksi pidana.
Berita Terkait
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan