- MK menetapkan 14 putusan penting sepanjang 2025, meliputi isu ketatanegaraan, seperti penghapusan ambang batas Pilpres.
- UU TNI menjadi yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang 2025, diikuti oleh UU Polri dan UU Pemilu.
- Beberapa putusan penting mencakup larangan rangkap jabatan menteri dan anggota Polri dalam jabatan sipil.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sejumlah putusan yang menjadi sorotan publik sepanjang 2025. Terdapat 14 putusan penting yang telah ditetapkan MK.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan-putusan penting tersebut berkaitan dengan kehidupan bangsa dan ketatanegaraan. Misalnya, putusan terkait penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden hingga larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil.
“Sidang MK juga berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berupa konversi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Dia menegaskan bahwa seluruh putusan MK bersifat tetap dan mengikat sehingga wajib dijalankan oleh seluruh penyelenggara negara.
“Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan, termasuk putusan-putusan MK, sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan,” ucap Suhartoyo.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang tahun 2025.
Tercatat, terdapat 20 permohonan pengujian UU TNI, diikuti pengujian UU Polri dengan 18 permohonan, UU Pemilu 18 permohonan, UU BUMN 11 permohonan, dan UU Kementerian Negara dengan 9 permohonan.
Adapun 14 putusan penting MK sepanjang 2025 ialah:
1. Putusan Nomor 62 Tahun 2024
Putusan ini menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) demi menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu, sesuai amanat Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
2. Putusan Nomor 3 Tahun 2024
Putusan ini menegaskan jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik bagi sekolah negeri maupun sekolah dan madrasah swasta yang memenuhi persyaratan.
3. Putusan Nomor 135 Tahun 2024
Putusan ini memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal yang akan diterapkan pada Pemilu 2029 dengan tujuan menciptakan pemilu yang lebih sederhana, berkualitas, serta memperkuat pembangunan dan pelembagaan politik di daerah.
4. Putusan Nomor 128 Tahun 2025
Putusan ini melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan APBD.
5. Putusan Nomor 119 Tahun 2025
Putusan ini memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap orang yang berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tidak dituntut secara hukum.
6. Putusan Nomor 96 Tahun 2024
Putusan ini membatalkan UU Tapera yang dinilai tidak mampu menjamin pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
7. Putusan Nomor 15 Tahun 2025
Putusan ini menyatakan hak imunitas jaksa inkonstitusional bersyarat agar terwujud prinsip equality before the law atau semua orang sama di hadapan hukum.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah