- MK menetapkan 14 putusan penting sepanjang 2025, meliputi isu ketatanegaraan, seperti penghapusan ambang batas Pilpres.
- UU TNI menjadi yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang 2025, diikuti oleh UU Polri dan UU Pemilu.
- Beberapa putusan penting mencakup larangan rangkap jabatan menteri dan anggota Polri dalam jabatan sipil.
8. Putusan Nomor 121 Tahun 2024
Putusan ini memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Hal ini bertujuan menjamin penerapan sistem merit, termasuk pengawasan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
9. Putusan Nomor 169 Tahun 2024
Putusan ini mewajibkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada sejumlah Alat Kelengkapan DPR RI untuk menjamin kesetaraan gender dalam proses pembuatan kebijakan.
10. Putusan Nomor 114 Tahun 2025
Putusan ini melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
11. Putusan Nomor 185 Tahun 2024
Putusan ini menafsirkan secara konstitusional bahwa jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dapat dilakukan secara sekaligus, melainkan harus melalui evaluasi ketat pada setiap tahap.
12. Putusan Nomor 142 Tahun 2024
Putusan ini mengharuskan aparat penegak hukum lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dalam penerapan prinsip business judgment rule.
13. Putusan Nomor 105 Tahun 2024
Putusan ini menafsirkan UU ITE untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi yang dikaitkan dengan kasus pencemaran nama baik.
14. Putusan Nomor 28 Tahun 2025
Putusan ini menegaskan bahwa pihak yang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atas penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional