- MK menetapkan 14 putusan penting sepanjang 2025, meliputi isu ketatanegaraan, seperti penghapusan ambang batas Pilpres.
- UU TNI menjadi yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang 2025, diikuti oleh UU Polri dan UU Pemilu.
- Beberapa putusan penting mencakup larangan rangkap jabatan menteri dan anggota Polri dalam jabatan sipil.
8. Putusan Nomor 121 Tahun 2024
Putusan ini memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Hal ini bertujuan menjamin penerapan sistem merit, termasuk pengawasan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
9. Putusan Nomor 169 Tahun 2024
Putusan ini mewajibkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada sejumlah Alat Kelengkapan DPR RI untuk menjamin kesetaraan gender dalam proses pembuatan kebijakan.
10. Putusan Nomor 114 Tahun 2025
Putusan ini melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
11. Putusan Nomor 185 Tahun 2024
Putusan ini menafsirkan secara konstitusional bahwa jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dapat dilakukan secara sekaligus, melainkan harus melalui evaluasi ketat pada setiap tahap.
12. Putusan Nomor 142 Tahun 2024
Putusan ini mengharuskan aparat penegak hukum lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dalam penerapan prinsip business judgment rule.
13. Putusan Nomor 105 Tahun 2024
Putusan ini menafsirkan UU ITE untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi yang dikaitkan dengan kasus pencemaran nama baik.
14. Putusan Nomor 28 Tahun 2025
Putusan ini menegaskan bahwa pihak yang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atas penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba