- MK menetapkan 14 putusan penting sepanjang 2025, meliputi isu ketatanegaraan, seperti penghapusan ambang batas Pilpres.
- UU TNI menjadi yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang 2025, diikuti oleh UU Polri dan UU Pemilu.
- Beberapa putusan penting mencakup larangan rangkap jabatan menteri dan anggota Polri dalam jabatan sipil.
8. Putusan Nomor 121 Tahun 2024
Putusan ini memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Hal ini bertujuan menjamin penerapan sistem merit, termasuk pengawasan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
9. Putusan Nomor 169 Tahun 2024
Putusan ini mewajibkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada sejumlah Alat Kelengkapan DPR RI untuk menjamin kesetaraan gender dalam proses pembuatan kebijakan.
10. Putusan Nomor 114 Tahun 2025
Putusan ini melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
11. Putusan Nomor 185 Tahun 2024
Putusan ini menafsirkan secara konstitusional bahwa jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dapat dilakukan secara sekaligus, melainkan harus melalui evaluasi ketat pada setiap tahap.
12. Putusan Nomor 142 Tahun 2024
Putusan ini mengharuskan aparat penegak hukum lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dalam penerapan prinsip business judgment rule.
13. Putusan Nomor 105 Tahun 2024
Putusan ini menafsirkan UU ITE untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi yang dikaitkan dengan kasus pencemaran nama baik.
14. Putusan Nomor 28 Tahun 2025
Putusan ini menegaskan bahwa pihak yang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atas penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Apa Arti Weton Tulang Wangi dalam Primbon Jawa?
-
Perbandingan Skin Tint Somethinc vs Rose All Day, Mana yang Lebih Tahan Minyak?
-
My Lovely Journey: Pengingat untuk yang Merasa Hidup Jalan di Tempat
-
5 Rekomendasi Eyeliner Pensil Serut yang Waterproof, Pigmented dan Tahan Lama
-
Pindah ke Gresini, Joan Mir Akui Nyontek Marc Marquez
-
Api Sore Hari
-
Darurat Karhutla Kalimantan, Jepang Kirim 600 Pasukan Khusus dan Kapal Amfibi
-
Resmi! Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
-
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
-
Mengenal Inovasi Sistem Hybrid Terbaru pada Mitsubishi New Xforce HEV