- Hakim Konstitusi Anwar Usman mencatat 113 kali ketidakhadiran dalam tugas persidangan sepanjang tahun 2025 berdasarkan laporan MKMK.
- MKMK hanya mengirimkan surat pengingat kepada Anwar Usman, bukan sanksi tegas, menekankan kesadaran etik internal.
- Data 2025 menunjukkan Anwar Usman absen dalam RPH 32 kali, berbeda signifikan dari hakim lain dengan kehadiran mendekati sempurna.
Suara.com - Fakta mengejutkan terungkap dari laporan akhir tahun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hakim Konstitusi Anwar Usman tercatat menjadi hakim yang paling sering absen atau 'bolos' dari tugas persidangan sepanjang tahun 2025, dengan total ketidakhadiran mencapai 113 kali.
Alih-alih memberikan sanksi tegas, MKMK mengaku hanya mengirimkan surat pengingat kepada ipar Presiden Joko Widodo tersebut. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, berdalih bahwa penegakan etika idealnya harus muncul dari kesadaran internal masing-masing hakim.
“Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar, tapi kalau pelanggaran etik pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” katanya usai mengucap sumpah sebagai anggota MKMK periode 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Sikap 'lunak' MKMK ini tecermin dari cara mereka merespons rekor absensi Anwar Usman. Palguna menegaskan surat yang dikirimkan bukanlah sebuah teguran formal atau sanksi, melainkan sebatas pengingat untuk menjaga marwah lembaga.
“Bukan teguran lisan, kami hanya mengirimkan surat. Jadi, surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan karena kami sebenarnya lebih ingin menjaga [muruah], bukan menghukum,” kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan data dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK 2025 yang dirilis pada Rabu, angka absensi Anwar Usman memang sangat mencolok. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.
Tak hanya di ruang sidang, mantan Ketua MK itu juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sebuah forum krusial tempat para hakim berdiskusi dan mengambil keputusan. Akibatnya, persentase kehadiran Anwar Usman dalam RPH hanya menyentuh angka 71 persen.
Angka ini sangat kontras jika dibandingkan dengan hakim konstitusi lainnya. Laporan yang sama mencatat Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki tingkat kehadiran 100 persen dalam RPH.
Bahkan, M. Guntur Hamzah tercatat tidak pernah bolos sekalipun dalam sidang pleno maupun panel.
Baca Juga: Aksi Tolak UU TNI di depan Mahkamah Konstitusi
Hakim-hakim lain juga menunjukkan tingkat kehadiran yang tinggi. Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur mencatatkan kehadiran 99 persen. Sementara Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani 96 persen, dan Arief Hidayat 93 persen.
Anggota MKMK Yuliandri menyatakan bahwa publikasi data kehadiran ini merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Meskipun alasan di balik ketidakhadiran seorang hakim perlu dipertimbangkan, pengungkapan fakta ini menjadi bagian dari tugas MKMK.
“Kami sadar betul kalau setiap kali membuat putusan, apalagi yang menghukum, pasti ada orang yang tidak senang, pasti itu, tapi karena itulah kami diadakan, diberikan tugas,” ucap Yuliandri.
Upaya internal untuk saling mengingatkan di antara para hakim konstitusi pun diakui telah dilakukan. Anggota MKMK yang juga Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, mengatakan bahwa para hakim sudah saling mengingatkan pentingnya kehadiran.
“Dalam beberapa kesempatan, saya juga menyampaikan sebagai rekan, sebagai sesama [hakim], ya, untuk hadir. Kalaupun tidak hadir, tentunya ada alasan yang harus disampaikan,” kata Ridwan.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa pada akhirnya, tanggung jawab etik kembali kepada pribadi masing-masing hakim.
Berita Terkait
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus