- Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, secara terbuka menyatakan Ketua MK Suhartoyo ilegal dalam RDPU Komisi III DPR, Kamis (8/1/2025).
- Dasar tudingan ini adalah Putusan PTUN inkracht 16 Desember 2024 yang membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo.
- Rullyandi menganggap semua hakim konstitusi tidak negarawan karena membiarkan kepemimpinan cacat hukum ini berlanjut.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, menyebut Ketua MK Suhartoyo menduduki jabatannya secara ilegal.
Pernyataan bombastis ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Rullyandi tak segan-segan menuding bahwa status ilegal Ketua MK Suhartoyo berakar pada ketidakpatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya berpendapat, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal," tegas Rullyandi dalam rapat yang disaksikan oleh anggota dewan dan publik.
Penjelasan Rullyandi menguak dasar dari tudingan serius ini. Menurutnya, status ilegal tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604.
Putusan penting ini, kata Rullyandi, telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tanggal 16 Desember 2024. Dalam amar putusan tersebut, PTUN secara jelas mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo dibatalkan serta diperintahkan untuk dicabut.
Itu berarti, secara hukum, dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Namun, yang menjadi sorotan tajam Rullyandi adalah sikap Mahkamah Konstitusi yang tetap menjalankan roda kepemimpinan tanpa mengikuti prosedur konstitusional yang baru setelah adanya putusan PTUN tersebut.
Ia menekankan bahwa pasca-putusan yang membatalkan SK pengangkatannya, Ketua MK seharusnya dipilih kembali oleh para hakim konstitusi dan wajib mengucapkan sumpah jabatan di hadapan mahkamah untuk mengukuhkan legitimasinya.
Baca Juga: Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
"Saya menyelidiki di website-nya, ternyata tidak ada pengucapan sumpah jabatan setelah kejadian itu. Lah ini Ketua MK enggak pernah disumpah, kok dia bisa memimpin sidang? Bagaimana logika kita sebagai negara hukum?" ujarnya, mempertanyakan dasar hukum dari setiap sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo.
Absennya sumpah jabatan baru ini, bagi Rullyandi, adalah cacat fundamental yang tak bisa ditoleransi dalam sebuah negara hukum.
Untuk memperkuat argumennya, Rullyandi menarik perbandingan dengan kasus-kasus hukum di masa lalu yang menunjukkan betapa krusialnya legalitas sebuah jabatan.
Ia mencontohkan kasus Bupati Talaud terpilih tahun 2018, Elly Lasut, yang meski sudah memenangkan sengketa di MK, tidak berani memimpin selama dua tahun karena belum dilantik secara resmi.
Hal itu menunjukkan bagaimana pejabat, bahkan yang telah memenangkan proses hukum, tetap menghormati prosedur pelantikan.
Tak hanya itu, Rullyandi juga menyinggung kasus mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kasus ini menjadi preseden kuat, di mana Hendarman Supandji akhirnya berhenti menjabat setelah legalitas SK pengangkatannya dipersoalkan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
"Pengalaman kita, Jaksa Agung Hendarman Supandji. Begitu dipermasalahkan dan terbukti di MK, beliau mundur. Ini bukan gara-gara kita cinta MK lalu kita tutup mata. Saya sebagai akademisi memandang ini tidak benar," imbuhnya.
Kritik Rullyandi tidak berhenti pada Ketua MK semata. Ia meluaskan tudingannya kepada seluruh hakim konstitusi yang ada saat ini.
Menurutnya, telah terjadi pembiaran kolektif terhadap status kepemimpinan yang ia anggap cacat hukum tersebut. Sembilan hakim konstitusi, yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, dinilai gagal menjalankan peran negarawan mereka.
"Semua saya anggap tidak negarawan. Sembilan-sembilannya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal," katanya.
Dampak dari kepemimpinan yang dianggap ilegal ini, menurut Rullyandi, sangat serius dan fundamental. Ia menilai produk-produk hukum yang dihasilkan MK saat ini banyak yang melenceng dari prinsip kenegaraan.
Sebagai contoh, ia menyoroti Putusan MK Nomor 135 yang dinilainya telah melampaui kewenangan.
Putusan tersebut, kata Rullyandi, mengubah isi UUD 1945 terkait pelaksanaan Pemilu—sebuah otoritas yang seharusnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena itu, perlu juga dilakukan reformasi di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!