- Anwar Usman diberi teguran MKMK karena dinilai sering mangkir sidang.
- Anggota DPR sebut sebagai negarawan, hakim MK harusnya memberi teladan.
- Hakim konstitusi diharapkan jauh dari praktik pelanggaran disiplin dan kode etik.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan tanggapan tegas terkait surat peringatan yang dilayangkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Teguran tersebut dilayangkan karena Anwar Usman dinilai sering mangkir atau tidak hadir dalam persidangan.
Rudianto Lallo menyatakan, meskipun pemberian teguran adalah kewenangan penuh MKMK, sebagai seorang hakim di lembaga tinggi negara, Anwar Usman seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan.
"Beliau-beliau ini kan negarawan ya, harusnya memberi contoh, memberi teladan untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Rudianto kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Politisi Partai NasDem ini mengingatkan bahwa posisi hakim konstitusi bukanlah jabatan sembarangan. Ia berharap kesembilan hakim MK dapat bertindak profesional dan menjaga marwah institusi dengan menghindari segala bentuk pelanggaran.
"Sebaiknya beliau, karena dia hakim mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan. Kita berharap sembilan hakim MK itu jauh dari praktik pelanggaran etik," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seorang negarawan sejati adalah mereka yang mampu menghindari praktik tidak disiplin. Menurutnya, ketidakhadiran dalam sidang tanpa alasan yang tepat merupakan isu kepantasan yang seharusnya tidak terjadi di level Mahkamah Konstitusi.
"Kalau negarawan itu menghindari praktik-praktik pelanggaran disiplin. Karena dia adalah teladan yang harus memberi contoh yang baik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair di Bulan Ramadan
-
Tuduhan Cabul Jadi Modus Begal, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku yang Viral di Ciledug!
-
Peran Wali Asrama dalam Membentuk Karakter dan Disiplin Siswa Sekolah Rakyat
-
Soal Wacana Dukung Prabowo Dua Periode, Surya Paloh: Nanti Kita Sedang Pikirkan
-
Tanggapi Fenomena Kader Mundur, Surya Paloh: Mungkin Sudah Jenuh, Perlu Penyegaran
-
Pukul Siswa hingga Tewas karena Disangka Balap Liar, Mabes Polri Pastikan Proses Pidana Bripka MS!
-
Akademisi UI: Keterlibatan Indonesia di BOP Mengkhianati Prinsip Bebas Aktif dan Bung Karno!
-
Inginkan Sistem 'Selected Party', Surya Paloh: NasDem Konsisten Soal Threshold Tinggi
-
Eks Kapolres Terancam Pasal Hukuman Mati, Akankah Bernasib Sama dengan 6 ABK Penyelundup 2 Ton Sabu?
-
Surya Paloh: Koalisi Permanen Bagus Dipertimbangkan, Tapi Jangan Ada Pengkotakan