- Wacana Pilkada melalui DPRD ditentang mayoritas publik, dimana 94,3% masyarakat ingin memilih kepala daerah secara langsung.
- Populi Center mencatat kepercayaan publik terhadap DPRD (50,9%) dan Parpol (51,7%) masih rendah, memicu persepsi elitis.
- Pengembalian Pilkada ke DPRD menuntut pemenuhan empat syarat ketat partai politik untuk menjaga legitimasi demokrasi.
"Ketika kepercayaan kepada kedua lembaga tersebut masih terbatas, perubahan mekanisme pemilihan tidak bisa hanya mengandalkan dasar hukum. Tanpa reformasi partai, pemilihan melalui DPRD akan langsung dipersepsikan sebagai proses elitis, tertutup, dan transaksi antar-elit saja,” jelas Afrimadona.
Empat Syarat Berat yang Harus Dipenuhi Parpol
Populi Center menjabarkan empat syarat berat yang wajib dipenuhi partai politik sebelum wacana Pilkada lewat DPRD bisa dianggap layak. Tanpa pemenuhan syarat ini, perubahan mekanisme hanya akan menjadi kemunduran demokrasi.
Sistem Kaderisasi Berkelanjutan: Partai politik harus membuktikan diri bukan sekadar "perahu" elektoral lima tahunan, melainkan lembaga yang serius mencetak calon pemimpin berkualitas secara terus-menerus.
Mekanisme Seleksi Transparan: Proses penjaringan dan pemilihan calon di internal partai hingga fraksi di DPRD harus bisa diakses dan diawasi publik. Tidak ada lagi proses "ruang gelap".
Keleluasaan Anggota DPRD: Anggota dewan harus dijamin kebebasannya untuk memilih calon kepala daerah berdasarkan aspirasi konstituennya, bukan karena tekanan atau perintah elite partai. Ancaman sanksi seperti Pergantian Antar Waktu (PAW) harus dihilangkan dalam konteks ini.
Mekanisme Partisipatif: Partai harus membuka ruang bagi publik untuk terlibat, misalnya melalui konvensi atau pemilihan pendahuluan (primary election) untuk menyaring calon-calon yang akan diajukan di DPRD.
Afrimadona memperingatkan, jika empat syarat berat ini diabaikan dan perubahan tetap dipaksakan, risiko terbesarnya adalah hilangnya legitimasi sosial dan politik.
“Mengabaikan fakta bahwa rakyat ingin memilih langsung bukan hanya berisiko secara politik, tetapi berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri. Tanpa proses yang demokratis dan akuntabel, mekanisme ini hanya akan menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan," ujarnya.
Baca Juga: Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
Berita Terkait
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Tanggapi Survei LSI Denny JA, PKB Sebut Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Demokrasi
-
Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar: Mungkin Yang Dibayangkan Pilkada Model Orba
-
Sebut Politik Dinamis, Dede Yusuf Ungkap Alasan Demokrat 'Lirik' Pilkada Lewat DPRD
-
Gen Z Paling Vokal! 84 Persen Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi