- KPK periksa mantan Kajari Bekasi terkait kasus suap Bupati Ade Kuswara.
- Bupati Ade diduga menerima suap ijon proyek sebesar Rp14,2 miliar.
- Pemeriksaan ini untuk dalami dugaan aliran dana ke oknum kejaksaan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Selain Eddy, KPK juga memanggil dua pejabat lain dari Kejari Kabupaten Bekasi, yaitu Kasipidsus Ronald Thomas (RTM) dan Kasubsi Penuntutan Rizky Putradinata (RZP).
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara ini," tambah Budi.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dari Bupati Ade Kuswara kepada Eddy Sumarman. Berdasarkan informasi yang beredar, Ade diduga memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Eddy untuk "mengamankan" perkara. Saat dikonfirmasi mengenai hal ini pada Selasa (6/1/2026) lalu, Ade Kuswara enggan memberikan jawaban.
Konstruksi Perkara Suap Ijon Proyek
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka:
- Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Kabupaten Bekasi.
- H.M. Kunang (HMK), ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.
- Sarjan (SRJ), pihak swasta.
Menurut Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Ade Kuswara diduga rutin meminta "ijon" paket proyek kepada Sarjan melalui ayahnya, Kunang, dan perantara lain.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, ADK juga diduga menerima gratifikasi lain senilai Rp4,7 miliar,” ujar Asep.
Baca Juga: KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
Dengan demikian, total suap dan gratifikasi yang diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung
-
Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK
-
Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?
-
Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG
-
Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!
-
Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita
-
Pramono Anung Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Rachmat Gobel Sepekan Sebelum Wafat
-
Jadi Momok, LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI
-
Menteri Hukum: Program Pasti Ada Solusi Tak Sekadar Tampung Aduan, Namun Pastikan Penyelesaian