News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:15 WIB
Ilustrasi Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • KPK secara terbuka meminta anggota DPRD Bekasi, Nyumarno, bersikap kooperatif memenuhi panggilan terkait penyidikan korupsi Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
  • Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 18 Desember 2025, yang kemudian menetapkan tiga tersangka penerima dan pemberi suap.
  • Keterangan Nyumarno dianggap strategis untuk melengkapi bukti pengembangan penyidikan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Bekasi tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengirimkan pesan tegas kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno (NYO).

Lembaga antirasuah mendesak Nyumarno untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan kasus korupsi yang telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Panggilan terhadap Nyumarno ini menandakan babak baru dalam pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir tahun 2025 lalu.

Keterangan dari seorang legislator aktif seperti Nyumarno dianggap memiliki nilai strategis bagi penyidik untuk melengkapi kepingan puzzle dalam pusaran korupsi di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa imbauan ini disampaikan secara terbuka agar yang bersangkutan dapat segera memenuhi kewajibannya pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya.

“Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Budi menegaskan bahwa kehadiran Nyumarno sangat dibutuhkan oleh tim penyidik. Keterangannya akan digunakan untuk memperkuat dan melengkapi bukti-bukti awal yang sudah berada di tangan KPK.

Sikap kooperatif dari setiap saksi yang dipanggil akan sangat menentukan kecepatan dan efektivitas penanganan sebuah perkara korupsi.

“Tentu KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif, sehingga proses penyidikan juga bisa berjalan dengan efektif,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Apa Alasan KPK?

Kasus ini sendiri berawal dari operasi senyap yang dilakukan tim KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 itu, KPK berhasil mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang tersebut ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Di antara yang diamankan, terdapat dua figur sentral, yakni Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengumumkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari transaksi suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Puncak dari rangkaian pemeriksaan awal terjadi pada 20 Desember 2025. KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Load More