- Mantan Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, validasi kerja Pansus penetapan tersangka Menag Yaqut.
- Luluk menekankan hasil hukum ini menjadi momentum pembenahan total tata kelola haji Indonesia.
- Ia mendukung proses KPK walau penetapan tersangka terasa lambat demi keadilan jemaah haji.
Suara.com - Mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI 2024, Luluk Nur Hamidah, memberikan tanggapan tegas terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024.
Luluk, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PKB, menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut menjadi validasi atas kerja keras dan peringatan yang selama ini disuarakan oleh Pansus Haji DPR RI.
"Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar," ujar Luluk dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).
Menurutnya, sejak awal Pansus Haji telah menemukan indikasi serius terkait lemahnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, terutama pada kebijakan pembagian kuota tambahan.
Ia menekankan bahwa fakta hukum yang muncul hari ini harus dijadikan momentum besar untuk merombak total tata kelola perhajian di Indonesia.
"Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu," tegasnya.
Meski memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut, Luluk memberikan catatan mengenai durasi penanganan kasus ini.
Ia menilai proses hukum di KPK terasa cukup memakan waktu.
"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji," katanya.
Baca Juga: Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
Lebih lanjut, Luluk menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Baginya, penyalahgunaan kewenangan dalam urusan ibadah suci merupakan pelanggaran berat terhadap amanat rakyat dan negara.
"Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara. Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, dan haji secara keseluruhan, harus dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan