- KPK menetapkan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Stafsus Menteri Agama, sebagai tersangka korupsi haji merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
- Gus Alex dan mantan Menteri Agama YCQ disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan 20.000 jemaah.
- Dugaan korupsi ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji.
Suara.com - Nama Ishfah Abidal Aziz, atau yang akrab disapa Gus Alex, mendadak menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Gus Alex terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama bosnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Perannya sebagai orang dekat sekaligus Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama menempatkannya di posisi sentral dalam skandal ini.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Lantas, siapa sebenarnya sosok Gus Alex? Pria kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini memiliki rekam jejak yang panjang di berbagai organisasi keagamaan dan lingkaran pemerintahan.
Sebelum namanya terseret kasus korupsi, Gus Alex dikenal sebagai figur yang aktif di kepengurusan PBNU.
Kedekatannya dengan Gus Yaqut membawanya masuk ke dalam lingkaran inti Kementerian Agama, di mana ia dipercaya memegang jabatan strategis sebagai staf khusus.
Tak hanya itu, Gus Alex juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah posisi yang menunjukkan pengaruhnya di kalangan ulama.
Kariernya di pemerintahan juga merambah ke lembaga pengelola dana umat. Ia pernah menjadi anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk periode 2022-2027.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
Namun, jabatannya di BPKH berakhir lebih cepat setelah ia diberhentikan dengan hormat pada Januari 2025.
Di ranah politik, Gus Alex sempat mencoba peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2019 melalui Dapil Jawa Timur VIII.
Kini, jejak kariernya yang mentereng itu dihadapkan pada sangkaan serius dari KPK. Baik Gus Alex maupun Gus Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pansus Angket Haji DPR RI menyoroti pembagian kuota yang tidak wajar, di mana Kementerian Agama saat itu membaginya rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menabrak aturan. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa alokasi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara sisanya, 92 persen, adalah untuk kuota haji reguler.
Penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama. Sejak 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah Gus Alex, Yaqut Cholil Qoumas, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.
KPK menduga skandal ini melibatkan jaringan yang luas, mencakup 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Begini Respon Resmi DPP PDIP
-
Selain Bupati Sukoharjo, KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta Usai OTT
-
Sindir Penjahat Timbun Emas dan Harta di Sentul, LSAK: Mereka Adalah Qorun Versi Upgrade!
-
Sudah Seperti Adik Sendiri, Surya Paloh Kenang Rachmat Gobel Sebagai Industrialis Pekerja Keras
-
Pintu Dirantai, Sunyi Senyap Ruko di Cipete Usai Digeledah Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kakap
-
Didampingi Teddy hingga Zulhas, Prabowo Bertolak ke NTB, Ini Agendanya
-
Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya
-
Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?
-
Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
-
LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi