- KPK mengubah prosedur pengumuman tersangka korupsi mulai 2 Januari 2026 dengan tidak menampilkan wajah tersangka di konferensi pers.
- Perubahan ini merupakan kepatuhan terhadap UU KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang menguatkan perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah.
- Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan hal ini di Jakarta seraya menegaskan transparansi detail perkara tetap disampaikan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi melakukan perubahan prosedur dalam pengumuman penetapan tersangka di hadapan publik.
Mulai awal tahun 2026, wajah para tersangka kasus dugaan korupsi tidak akan lagi dipamerkan saat konferensi pers berlangsung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan lembaga terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mengenai perubahan mencolok ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, format konferensi pers yang tampak berbeda tersebut merupakan bentuk adopsi terhadap regulasi hukum acara pidana terbaru yang telah sah berlaku secara nasional.
Asep Guntur berdalih bahwa fokus utama dari pembaruan UU KUHAP tersebut adalah penguatan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini berkaitan erat dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), di mana setiap orang wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK menyatakan bahwa dengan mengikuti ketentuan ini, mereka berupaya menciptakan proses penegakan hukum yang lebih modern dan selaras dengan standar perlindungan hak asasi yang lebih ketat.
Pernyataan ini muncul bertepatan dengan pengumuman hasil operasi tangkap tangan (OTT) terbaru yang menyasar sektor perpajakan.
Baca Juga: Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
KPK tengah menangani kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus tersebut melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode masa pajak tahun 2021 hingga 2026.
Meski tersangka tidak dihadirkan untuk berdiri di belakang podium seperti biasanya, KPK menegaskan bahwa transparansi informasi mengenai identitas, konstruksi perkara, hingga pasal yang disangkakan tetap akan disampaikan secara mendetail kepada masyarakat.]Perubahan fundamental dalam prosedur penegakan hukum ini memiliki landasan regulasi yang kuat:
Pengesahan: Undang-Undang KUHAP terbaru ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 17 Desember 2025.
Pengundangan: Diundangkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada tanggal yang sama.
Pemberlakuan: Berdasarkan amanat Pasal 369 UU KUHAP, seluruh aturan dalam perundang-undangan tersebut mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar