- KPK mengubah prosedur pengumuman tersangka korupsi mulai 2 Januari 2026 dengan tidak menampilkan wajah tersangka di konferensi pers.
- Perubahan ini merupakan kepatuhan terhadap UU KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang menguatkan perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah.
- Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan hal ini di Jakarta seraya menegaskan transparansi detail perkara tetap disampaikan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi melakukan perubahan prosedur dalam pengumuman penetapan tersangka di hadapan publik.
Mulai awal tahun 2026, wajah para tersangka kasus dugaan korupsi tidak akan lagi dipamerkan saat konferensi pers berlangsung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan lembaga terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mengenai perubahan mencolok ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, format konferensi pers yang tampak berbeda tersebut merupakan bentuk adopsi terhadap regulasi hukum acara pidana terbaru yang telah sah berlaku secara nasional.
Asep Guntur berdalih bahwa fokus utama dari pembaruan UU KUHAP tersebut adalah penguatan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini berkaitan erat dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), di mana setiap orang wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK menyatakan bahwa dengan mengikuti ketentuan ini, mereka berupaya menciptakan proses penegakan hukum yang lebih modern dan selaras dengan standar perlindungan hak asasi yang lebih ketat.
Pernyataan ini muncul bertepatan dengan pengumuman hasil operasi tangkap tangan (OTT) terbaru yang menyasar sektor perpajakan.
Baca Juga: Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
KPK tengah menangani kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus tersebut melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode masa pajak tahun 2021 hingga 2026.
Meski tersangka tidak dihadirkan untuk berdiri di belakang podium seperti biasanya, KPK menegaskan bahwa transparansi informasi mengenai identitas, konstruksi perkara, hingga pasal yang disangkakan tetap akan disampaikan secara mendetail kepada masyarakat.]Perubahan fundamental dalam prosedur penegakan hukum ini memiliki landasan regulasi yang kuat:
Pengesahan: Undang-Undang KUHAP terbaru ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 17 Desember 2025.
Pengundangan: Diundangkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada tanggal yang sama.
Pemberlakuan: Berdasarkan amanat Pasal 369 UU KUHAP, seluruh aturan dalam perundang-undangan tersebut mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!