News / Nasional
Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:01 WIB
Ilustrasi suap (depositphotos)
Baca 10 detik
  • DJP berkomitmen menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemberhentian, bagi pegawai terbukti terlibat OTT KPK di Jakarta.
  • KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pegawai DJP dan wajib pajak.
  • DJP menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai pajak. DJP memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat kepada pihak internal yang terbukti terlibat pelanggaran.

"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Rosmauli menegaskan, otoritas pajak menghormati sekaligus mendukung langkah KPK dalam menjalankan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia menyebut proses hukum yang berjalan sepenuhnya berada dalam kewenangan lembaga antirasuah.

“Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK,” ujarnya.

Di sisi lain, DJP menekankan prinsip kehati-hatian dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar dia.

Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa DJP berkomitmen menerapkan integritas, akuntabilitas, serta kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan kerja.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” kata Rosmauli.

Baca Juga: 8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta

Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa OTT yang dilakukan berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurangan nilai pajak.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Meski demikian, Fitroh belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara tersebut. Ia hanya memastikan OTT dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan melibatkan sejumlah pihak.

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujar dia singkat.

Hingga kini, KPK masih mendalami kasus tersebut dan belum mengungkap jumlah pasti pihak yang diamankan maupun peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Load More